PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 kilogram di Mapolresta Palu, Kamis (9/11/2023) pagi. Barang bukti jenis sabu tersebut disita dari tersangka MR dan ET dalam kurun waktu 1 (satu) bulan lalu.
Barang bukti sabu ditemukan dari 2 (dua) TKP berbeda, diantaranya 14 paket total 710 gr sabu ditemukan di Agen Travel Kesayangan Anda tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, Kota Palu, dan 3 paket lainnya dengan total 1022,44 gr sabu ditemukan di Jalan Hos Cokroaminoto, lorong sania, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Total 17 paket sabu dengan berat 1,6 kg tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur dengan deterjen hingga larut. Larutan tersebut kemudian di buang ke dalam toilet. Dalam pemusnahan tersebut, disisihkan sebanyak 59,17 gr untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
Kapolresta Palu, Komisaris Besar Polisi, Barliansyah, mengatakan pencegahan, pemberantasan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika bukan hanya tugas polri atau BNN semata. Ia menyebut itu menjadi tugas semua pihak. “Apabila mengetahui dan mendapatkan maka segera saja diinformasikan kepada kita apabila masyarakat takut memberikan informasi kepada kita kita memberikan jaminan akan kita lindungi,” jelasnya dihadapan awak media usai melakukan pemusnahan.(SCW)