Rekonstruksi Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Tengarai MFM Lakukan Pembunuhan Berencana

  • Whatsapp
Rusman Rusli, Kuasa Hukum AR memberikan keterangan pers usai mengikuti jalannya rekonstruksi pembunuhan di Mapolresta Palu, Rabu (8/11/2023) siang.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Satreskrim Polresta Palu menggelar rekonstruksi pembunuhan AR di Aula Torabelo, Mapolresta Palu, Rabu (8/11/2023) pagi. Rekonstruksi tersebut digelar dengan menghadirkan tersangka FM (16) untuk memperagakan kembali motif pembunuhannya terhadap AR (8).

Rekonstruksi digelar secara tertutup dengan pertimbangan tersangka masih dalam usia di bawah umur. “Karena tersangka ini adalah di bawah umur maka kita laksanakan rekonstruksi ini secara tertutup,” jelas Kapolresta Palu, Komisaris Besar Polisi, Barliansyah, saat dikonfirmasi media ini.

Berlangsung sekitar setengah jam, rekonstruksi yang disaksikan kuasa hukum keluarga korban dan Kejaksaan Negeri Palu itu diperagakan dalam 20 (dua puluh) adegan sesuai dengan berita acara kepolisian. Rekonstruksi tersebut sempat dihadiri ibu kandung korban bersama pihak keluarga lainnya namun terlambat.

Pilihan Redaksi :  PILKADA DAN PEMIMPIN YANG DIRINDUKAN

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Rusman Rusli, meragukan kronologi pembunuhan yang diperagakan tersangka FM saat rekonstruksi tersebut. “Setelah rekonstruksi tadi kami menyaksikan dan kami melihat bahwa satu-satunya penyebab korban ini meninggal adalah cekikan,  berdasarkan keterangan dengan fakta-fakta yang kita temui di lapangan dengan saksi bahwa kami meyakini bahwa bukan hanya dicekik saja,” urainya dikonfirmasi.

Lanjutnya, berdasar fakta lapangan yang ditemukannya dan alasan rumah korban yang jauh dari TKP, ia mencurigai bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan tersangka. “Kami menganggap ini bukan pembunuhan biasa, sehingga kami menginginkan penerapan pasal yang disangkakan kepada pelaku ini bukan pasal 80, tapi kami menginginkan adanya pasal 340, yaitu pembunuhan berencana,” tandasnya.

Pilihan Redaksi :  PILKADA DAN PEMIMPIN YANG DIRINDUKAN

Senada dengan itu, Moh. Edi Heriansyah, yang juga selaku kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa mereka merasa janggal dari beberapa adegan tersangka FM (16) saat meragakan eksekusi pembunuhannya terhadap AR (8). “Kita pertegas, ada kejanggalan terkait soal itu, pemikiran kita ada sebuah perencanaan yang terjadi,” tambahnya.(SCW)

Pos terkait