PALU – Akademisi Universitas Tadulako Palu, Dr. Alamsyah M. Nur turut angkat bicara terkait penahanan mantan rektor Untad. Ia menyebut hukum tak pernah diam untuk menegakkan keadilan. ‘’Walaupun periodenya sudah berlalu tapi tetap memberikan koreksian kepada tahapan-tahapan yang dilalui, bahwa sesuatu yang merugikan negara akan selalu ditagihkan,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini di Palu, Sabtu (14/10/2023) pagi.
Akademisi politik Untad itu mengatakan saat ini proses hukum akan memberikan keadilan membuktikan kebenaran hal itu. “Apakah memang terbukti atau tidak, atau seperti apa nanti kita lihat bagaimana prosesnya,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, penahanan mantan rektor Untad itu menjadi peringatan bagi setiap pejabat untuk mengikuti koridor yang ada khususnya ketentuan dalam penggunaan anggaran. “Ini peringatan kepada siapapun yang menjabat untuk sesuai dengan koridor regulasi yang ada,” tandasnya.
Diketahui, mantan rektor Untad berinisial MB bersama TB telah ditahan Kejaksaan Tinggi Sulteng pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu. Keduanya terlibat dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako. Dimana diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,7 miliar.(SCW)