PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil membekuk tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi di Palu. Tersangka berinisial ET (33 tahun) dibekuk oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Palu saat berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto Palu pada Senin, 9 Oktober 2023 siang.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 1 (satu) bungkus kemasan teh cina berisi sabu seberat 1 kg, dan 2 (dua) paket sabu seberat 0,44 gram, serta 1 (satu) butir pil ekstasi. Barang haram itu ditemukan tersembunyi dalam lemari kamar rumah milik tersangka.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Rijal saat menggelar konferensi pers di Media Center Polresta Palu, Rabu (11/10/2023) siang. “Tersangka ET mengedarkan dan menyimpan satu bungkus kemasan teh Cina diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1022 gram atau 1 kg dan 2 paket narkotika jenis sabu 0,44 gram serta 1 butir obat pil jenis ekstasi, disimpan dalam lemari dalam kamar rumah tempat tinggal tersangka dimana tersangka ditangkap,” bebernya
Lebih lanjut, AKP Rijal menyebut pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengungkapkan asal dan tujuan di edarkannya narkoba itu. “Kami masih tahap pemeriksaan terhadap siapa, darimana dan siapa sumber bahan tersebut,” akunya.
Atas perbuatannya itu tersangka terjerat pasal tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan, bahkan hukuman mati atau seumur hidup.(SCW)