PALU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng meringkus dua tersangka pengedar narkotika di Palu. Kedua tersangka adalah AR (43) dan R (43) yang merupakan warga Kota Palu. Mereka berperan sebagai kurir atau penjemput dengan modus pengiriman melalui jasa towing mobil.
Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Kepada polisi, pelaku mengaku sabu tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Diperkirakan barang haram itu akan di edarkan di Kota Palu dan sekitarnya.
Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu tersebut berada di dalam mobil Avanza yang dimuat di atas towing. Penggeledahan tersebut dilakukan di Jl. Emi Saelan Palu pada Rabu, 13 September 2023 lalu. “Kita melalukan penggeledahan, kemudian kita menemukan barang bukti narkotika kurang lebih 20 kilogram,” ungkap Diresnarkoba Polda Sulteng, Kombes (Pol) Dasmin Ginting di depan awak media saat menggelar jumpa pers, Senin (18/9/2023).
AR merupakan residivis dengan kasus sama yang baru saja dilepas beberapa waktu yang lalu. Adapun pekerjaan sehari-hari, AR merupakan karyawan honorer sementara R merupakan petani.
Terhadap pelaku, bakal dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Untuk diketahui, polisi masih akan terus mendalami kasus tersebut. “Pendalaman tetap kami lakukan, ini masih kami dalami dna proses ini masih berjalan,” pungkas Dasmin.(SCW)