Kejari Palu Musnahkan Narkotika dan Hasil Kejahatan

  • Whatsapp
Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya, Kamis (10/8/2023) pagi.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya, Kamis (10/8/2023) pagi. Barang bukti dari 66 perkara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu yang telah inkrah.

Terdapat barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 1.580,89 gram sabu, 794 butir THD, dan 1,0785 gram ganja. Yang mana dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibakar. Selain itu, ada pula barang bukti tindak pidana umum lainnya.

Diantaranya tindak pidana penadahan 1 perkara dengan barang bukti 1 buah pisau stainless, tindak pidana pencurian 2 perkara dengan barang bukti obeng, lembaran nota bukti pembayaran, dan karung, tindak pidana pemerasan dan pengancaman 1 perkara dengan barang bukti 1 buah senjata tajam jenis pisau badik.

Pilihan Redaksi :  Tranformasi Inovasi dan Penelitian, Untad Target Jadi PTN Berbadan Hukum

Ada pula tindak pidana penganiayaan 2 perkara dengan barang bukti kayu dan pakaian, kemudian tindak pidana perdagangan 1 perkara dengan barang bukti 67 dus oli berbagai merk, satu blok buku nota hasil penjualan ke bengkel-bengkel, 1 lembar kuitansi penagihan surat jalan dan satu lembar surat jalan.

Selain itu, ada juga tindak pidana kepabeanan 1 perkara dengan barang bukti 605 unit Balepress pakaian bekas, dan barang bukti lainnya berupa 27 handphone, 2 ATM, 30 bong dan 16 korek api.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muhammad Irwan Datuiding, mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan demi menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti. “Kita kan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah, kami menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti,” jelasnya.

Pilihan Redaksi :  Tranformasi Inovasi dan Penelitian, Untad Target Jadi PTN Berbadan Hukum

Ia berharap juga kiranya khususnya tindak pidana narkotika dapat lebih ditekan lagi terlebih Kota Palu saat ini masih dalam kategori 5 (lima) besar daerah pengguna Narkotika terbanyak. “Kami berharap semoga dengan adanya pemusnahan ini ke depan terutama khususnya tindak pidana narkotika dapat lebih tekan lagi,” harapnya.(SCW)

Pos terkait