Polda Sulteng Musnahkan 17 Kilo Narkoba

  • Whatsapp
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 Kg dan ganja 2 Kg dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kamis (27/7/2023) pagi.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 Kg dan ganja 2 Kg dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng. Barang bukti itu merupakan hasil penangkapan dari tiga kasus dengan tiga orang pelaku bagian sindikat internasional. Barang bukti itu ditemukan dari pengungkapan kasus beberapa waktu yang lalu.

Sedikitnya 15. 238,414,9 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air bersuhu diatas 100 derajat Celcius agar seluruh narkoba larut dalam air. Sementara narkoba jenis ganja seberat 2.120 gram dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilaksanakan di Mapolda Sulawesi Tengah pada Kamis pagi.

Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah, yang dibawa dari Malaysia dan diduga untuk diedarkan di Sulawesi Tengah. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Ajun Komisaris Besar, Dasmin Ginting, kepada media ini Kamis (27/7/2023) pagi. “Ini memang barang 15 kg lebih ini berasal dari Malaysia, masuk ke negara kita melalui Toli-toli, dari hasil penyelidikan belum kita temukan kemana barang akan diedarkan, namun besar dugaan di wilayah Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Pilihan Redaksi :  Tranformasi Inovasi dan Penelitian, Untad Target Jadi PTN Berbadan Hukum

Pengungkapan kasus temuan 15 Kg sabu saat ini telah memasuki tahap pertama, dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera dinyatakan lengkap penyelidikannya, kemudian nanti kita serahkan semua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” imbuhnya.

Dengan temuan barang bukti itu, sedikitnya 82 ribu orang di Sulawesi Tengah diselamatkan dari peredaran gelap narkotika. Diketahui, berdasarkan data dibeberkan, per tahun 2023 telah ditemukan sebanyak 337 kasus narkotika di Sulawesi Tengah. Dimana sabu merupakan jenis narkoba yang paling dominan hingga total temuan seberat 20 Kg.

Lanjut Dasmin, Ia menghimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan kepada pihak terkait ketika mengetahui aktivitas peredaran gelap Narkotika. “Tugas pemberantasan narkoba adalah tugas kita bersama, silahkan sampaikan kepada kami, kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya.

Pilihan Redaksi :  Tranformasi Inovasi dan Penelitian, Untad Target Jadi PTN Berbadan Hukum

Selain barang bukti narkoba, Polisi juga memusnahkan sebanyak 60 bal pakaian bekas dan 72 karung sepatu bekas hasil impor. Barang bekas senilai Rp302 juta tersebut merupakan hasil penindakan restoratif justice, dan dimusnahkan dengan cara dibakar.(SCW)

Pos terkait