PALU – Kepolisian Resort Kota Palu mengungkap kasus pencurian HandPhone di Kota Palu. . Dua pelaku berhasil dibekuk tim Jatanras Polresta Palu, Selasa, 4 Juli 2023 lalu. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 66 kali.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Palu, Ferdinand Esau Numbery, saat menggelar konferensi pers menghadirkan tersangka bertempat di ruang media center Mapolresta Palu, Senin (10/7/2023) sore. “Adapun Hasil introgasi kedua pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 66 Kali,” jelasnya.
Kedua pelaku diketahui berinisial MR (21 tahun) dan RS (19 tahun) melancarkan aksinya secara berulang dengan modus jambret maupun pencurian biasa. Kedua tersangka akhirnya dibekuk polisi saat berada di rumah Jalan Sungai Malino, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Meski sempat melakukan pelarian, polisi berhasil mengamankan dan saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut diawali adanya laporan warga atas adanya curas di Jalan Tamako, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat Kota Palu pada 24 Juni 2023 lalu. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hanphone merek Oppo A77s Warna Kuning, dan 1 (satu) buah tas. Untuk pengembangan, saat ini polisi tengah melakukan pendalaman kasus yang diduga masih ada pelaku-pelaku lainnya.(SCW)