Sengketa Warisan, Kuasa Hukum Netty Kalengkongan Ajukan Kasasi

  • Whatsapp
Kuasa hukum Netty Kalengkongan akan melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng ke Mahkamah Agung (MA) dari gugatan perbuatan melawan hukum berupa perampasan hak harta waris.(ist)

PALU – Kuasa hukum Netty Kalengkongan akan melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng ke Mahkamah Agung (MA) dari gugatan perbuatan melawan hukum berupa perampasan hak harta waris. Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dinilai tak mempertimbangkan terkait keabsahan dan keaslian dokumen akta lahir dari Sari (penggugat) yang mengaku sebagai anak kandung dari pasutri Rusli Cowindra dan Elisabeth Kalengkongan (pemilik rumah) yang disengketakan saat ini.

Faktanya, Kuasa hukum Netty Kalengkongan (tergugat) mengatakan seyogyanya pengadilan harus terlebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terkait bukti akta lahir yang hanya berupa fotocopy dan bukan salinan asli dari penggugat.”Perlu dilakukan verifikasi yang teliti terkait kebenaran akta lahir (penggugat, red) tersebut. Jika ada keraguan terkait dengan kebenaran akta lahir yang diajukan, pengadilan harus memastikan bahwa proses pemeriksaan lebih mendalam dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil didasarkan pada fakta yang benar,” ujarnya dalam press release Rukly Chahyadi  & Rivkiyadi (Kuasa Hukum Netty Kalengkongan).

Pilihan Redaksi :  Kader Pelopor Kerukunan Dunia Maya Garda Terdepan FKUB Sulteng

Dikatakan, jika terdapat indikasi bahwa isi akta lahir tersebut dipalsukan atau kebenarannya diragukan, pengadilan harus membuka ruang bagi pihak yang tergugat untuk membuktikan hal tersebut. “Jika tergugat memiliki informasi atau bukti yang mendukung bahwa penggugat hanyalah anak yang diadopsi oleh kakak kandungnya selama pernikahan sampai meninggal, pengadilan harus mempertimbangkan bukti-bukti tersebut sebelum membuat keputusan,” tegasnya.

Dengan ini, kuasa hukum tergugat bakal melayangkan kasasi atas perkara a quo, demi mencapai keadilan yang setinggi-tingginya. Rukly Cahyadi menyebutkan bahwa Kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang diakui dan diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Kasasi memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali putusan yang dianggap melanggar hukum.” Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa kasasi bukanlah langkah hukum untuk kehilafan, tetapi untuk melindungi keadilan. Oleh karena itu, adalah hal yang sah jika pihak yang berperkara mengajukan kasasi. ” Jelasnya.

Pilihan Redaksi :  Kader Pelopor Kerukunan Dunia Maya Garda Terdepan FKUB Sulteng

Lebih lanjut, bahkan diketahui Ibu kandung dari penggugat masih hidup dan memiliki hak untuk mengajukan pembatalan akta lahir anaknya. Hak ini melibatkan hubungan antara ibu kandung dan anak kandung yang melibatkan pertimbangan emosional, moral, dan etis.Hal tersebut dapat pula disebut sebagai penghapusan asal usul anak, sebab secara hukum orang tua kandung dihilangkan dari silsilah anak dan sebaliknya. “Tindakan tersebut tentunya adalah tindakan yang tidak sah, disebabkan adanya pelanggaran hukum karena status anak angkat berubah menjadi status anak kandung dalam akta kelahiran, sedangkan pasal 39 UU 35/2014 melarang penghapusan hubungan darah antara anak dan orangtua kandung karena pengangkatan anak, jelas Rukly.

Meskipun putusan yang telah dikeluarkan pada tahap sebelumnya dapat dianggap menguntungkan pihak penggugat, sebut Rukly, ia mengingatkan untuk tidak terburu-buru merayakan kemenangan, sebab tahap pengajuan kasasi mengungkapkan bahwa belum ada pihak yang secara pasti dinyatakan sebagai pemenang atau kalah. “Meskipun putusan telah berpihak pada Anda di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun pertarungan sesungguhnya belum berakhir,” pungkasnya.

Pilihan Redaksi :  Kader Pelopor Kerukunan Dunia Maya Garda Terdepan FKUB Sulteng

Untuk diketahui, Netty Kalengkongan merupakan adek kandung dari Elisabeth Kalengkongan. Dimana ia justru harus menghadapi gugatan disaat diamanatkan untuk menjaga aset kakaknya itu sebelum meninggal pada tahun 2016 silam. Aset dimaksud berupa rumah dan sebidang tanah tepatnya di Jalan Batu Bata Indah, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Rumah tersebut ditinggalinya bersama Indah Puspita Sari Chowindra (nama asli Penggugat) sebelum meninggalkan rumah tersebut. Alih-alih kembali meninggali rumah bersama Netty, Sari justru melaporkannya atas tuduhan perampasan hak dari rumah yang ia tinggalinya sebelumnya.(SCW)

Pos terkait