Disdikbud Palu Tetap Terapkan Zonasi Dalam PPDB SMP Negeri

  • Whatsapp
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, H Hardi. S.Pd., M.Pd (ist)

PALU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu telah mengeluarkan kebijakan untuk seluruh SMP Negeri di Kota Palu mulai 12 hingga 24 Juni 2023 akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tidak hanya itu, Disdikbud juga telah menetapkan pemberlakuan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tersebut.

Adapun pendaftaran dan pengembalian formulir akan dimulai 13 hingga 24 Juni 2023. Sementara seleksi berkas pada 26 Juni hingga 1 Juli 2023, pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2023, hingga ditutup dengan awal pembelajaran pada 13 Juli 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi menjelaskan jika pihaknya telah mengeluarkan surat edaran penetapan Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMP negeri di Kota Palu. “Kami sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang pelaksanaan PPDB tingkat SMP Negeri di Kota Palu. Jadi, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan seluruh sekolah bisa melaksanakan PPDB sesuai dengan aturan pemerintah, sehingga proses PPDB bisa berjalan dengan baik tanpa adanya kendala,” ujar Hardi, melalui ponselnya, Kamis, 8 Juni 2023.

Pilihan Redaksi :  KPU Palu Buka Posko Layanan Pindah Memilih di Lima Perguruan Tinggi

Hardi mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan, sebagai aturan bagi seluruh sekolah negeri dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2023/2024. Berbagai aturan sudah dijelaskan dalam surat edaran tersebut, yang bisa menjadi acuan sekolah dalam melaksanakan PPDB yang transparan dan adiL.“Aturan yang kami keluarkan, sebenarnya mengacu dengan aturan tahun sebelumnya, sehingga tidak tidak terlalu berpengaruh terhadap pelaksanaan PPDB tahun ini,” ungkapnya.

Menurut Hardi, sekolah juga dibebaskan untuk bisa melaksanakan PPDB secara dalam jaringan (daring) atau secara langsung, sehingga bisa memudahkan para siswa dalam mendaftarkan diri.

Ditambahkan, aturan PPDB khusus tingkat SMP Negeri di Kota Palu, tetap mencakup zonasi 65 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua atau wali 5 persen, dan prestasi 15 persen.“Aturan ini harus diikuti dengan baik oleh seluruh sekolah, agar penerimaan siswa baru bisa merata di seluruh sekolah,” tegasnya.(sam)

Pos terkait