Disdikbud Palu Tetap PPDB SMP Negeri, Buka 12-24 Juni

  • Whatsapp
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, H.Hardi (ist)

PALU – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, H.Hardi mengatakan, Disdikbud Palu telah mengeluarkan surat edaran penetapan Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMP Negeri di Kota Palu. Sesuai aturan yang dikeluarkan, seluruh SMP Negeri di Kota Palu akan memulai PPDB pada tanggal 12-24 Juni 2023.

Dikatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan, sebagai aturan bagi seluruh sekolah negeri dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2023/2024. Berbagai aturan sudah dijelaskan dalam surat edaran tersebut, yang bisa menjadi acuan sekolah dalam melaksanakan PPDB yang transparan dan adil.

“Kami sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang pelaksanaan PPDB tingkat SMP Negeri di Kota Palu. Jadi, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan seluruh sekolah bisa melaksanakan PPDB sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Palu, sehingga proses PPDB bisa berjalan dengan baik tanpa adanya kendala,” jelas Hardi kepada wartawan belum lama ini.

Pilihan Redaksi :  KPU Palu Buka Posko Layanan Pindah Memilih di Lima Perguruan Tinggi

Lebih jelas Hardi, sesuai aturan yang dikeluarkan, seluruh SMP Negeri di Kota Palu akan memulai PPDB dengan tahapan pendaftaran atau pengambilan Formulir pada 12-24 Juni 2023, kemudian pengembalian formulir pada 13-24 Juni 2023. Seleksi Berkas pada 26 Juni hingga 1 Juli 2023, pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2023, hingga ditutup dengan awal pembelajaran pada 13 Juli 2023.“Aturan yang kami keluarkan, sebenarnya mengacu dengan aturan tahun sebelumnya, makanya tidak tidak terlalu berpengaruh terhadap pelaksanaan PPDB. Sekolah juga dibebaskan untuk bisa melaksanakan PPDB secara dalam jaringan (daring) atau secara langsung, sehingga bisa memudahkan para siswa dalam mendaftarkan diri,” ujarnya.

Menurut Hardi, aturan PPDB khusus tingkat SMP Negeri di Kota Palu, mencakup zonasi 65 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua atau wali 5 persen, dan prestasi 15 persen. Aturan ini harus diikuti dengan baik oleh seluruh sekolah, agar penerimaan siswa baru bisa merata di seluruh sekolah.(sam)

Pos terkait