PALU – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Palu komisariat Hukum Universitas Tadulako (Untad) melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulteng, hari ini, Kamis (15/6/2023) sore. Aksi unjuk rasa tersebut merupakan pengecaman terhadap tindak lanjut kasus Ponpes Al Zaytun yang dinilai melakukan penistaan agama belakangan ini.
Sempat diwarnai dengan aksi bakar ban seraya menyampaikan orasinya, pengunjuk rasa tersebut pun diizinkan masuk untuk berdialog dalam kantor DPRD Sulteng dan diterima oleh Wakil Ketua 1 DPRD Sulteng, M. Arus Abdul Karim, dan anggota Komisi 1 DPRD Sulteng, Wiwik jumatul Rofiah. Melalui perwakilan anggota legislatif tersebut, masa aksi meminta agar bisa menggugat Ponpes Al zaytun dimaksud melalui rekomendasi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Pondok Pesantren bernama Al Zaytun yang didirikan oleh Panji Gumilang, akhir-akhir Ini mendapat sorotan terkait kontroversi yang dianggap merupakan bagian dari penistaan agama. Namun sayangnya, hingga kini dinilai belum ada upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah terkait hal tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua HMI Komsat Hukum Untad, Taufik Hidayat, saat menggelar rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD, Kamis (15/6/2023) sore. “Oleh karenanya itu kami bersepakat dengan melalui DPRD Sulteng ini untuk menindaklanjuti dan memberikan tindak pidana terhadap pimpinan pondok pesantren yaitu Panji Gumilang,” ujarnya.
Sementara itu, Wiwik Jumatul Rofiah, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait dengan aspirasi yang disuarakan oleh para masa aksi tersebut. “Apa yang disuarakan ini kita akan menindaklanjuti dan mengajak teman-teman lain tentunya untuk membahasnya dan menyampaikan agar bisa sampai ke atas,” akunya.(SCW)