Hindari Kekerasan Terhadap Anak, DP3A Palu Imbau Orangtua Ubah Pola Asuh

  • Whatsapp
Kepala Seksi Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan anak DP3A Kota Palu, Muhammad.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk mengubah pola didik kepada anak. Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatatkan korban kasus kekerasan di Sulteng khusunya Kota Palu terjadi kepada mayoritas anak dibawa umur diantaranya 13 sampai dengan 17 tahun.

Kepala Seksi Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan anak DP3A Kota Palu,  Muhammad,  mengatakan, terjadinya kasus kekerasan kepada anak kerap kali disebabkan sebagian besar orang tua masih menerapkan pola asuh dengan mengunakan kekerasan dalam mendidik anak. “Memang sebagian orang tua sekarang masih menerapakn pola asuh tempo dulu dengan masih mengunakan kekerasan contohnya mencubit, memukul, dan membentak,” jelasnya  Senin (5/6/2023) pagi.

Menurut Muhammad, penerapan pola asuh dalam mendidik anak dengan kekerasan tersebut salah, sebab dengan tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak hal tersebut telah masuk dalam kategori kekerasan. “Sekarang ini masih kurangnya pemahaman terkait pola didik anak terhadap para orang tua,” sebutnya.

Menyikapi hal itu, pihaknya kini terus berupaya memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat khususnya para orang tua dalam hal mendidik anak tanpa kekerasan. Lanjut Muhammad, pola mendidik anak tanpa kekerasan itu bisa dilakukan mulai dengan pendekatan

yang megedepankan pemahaman, komunikasi, dan pegajaran yang membagun hubugan yang posistif tanpa mengunakan kekerasan fisik maupun emosional.

Ia pun menghimbau, agar kiranya orang tua dapat segera merubah pola didik kepada anak-anaknya, dengan tidak selalu mengunakan kekerasan atau pun bentakan. “Anak perluh di lindugi dan dijaga tanpa adanya kekerasan fisik maupun ferbal karena mereka merupakan penerus generasi bangsa yang harus didik dengan baik,” imbaunya.

Dikatakannya, apabila anak mendapatkan perlakuan kasar dari siapapun itu, segerah melaporkannya ke Kantor Polisi, Kelurahan, ataupun langsung ke kantor DP3A. “Jangan takut untuk melapor karena itu hak kalian yang sudah dilindugi oleh undang-undang perlindugan anak dan besar harapan saya kasus kekerasan pada anak ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.(SCW)

Pos terkait