PALU – Sempat menjadi buron, dua tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akhirnya diringkus pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng). Pasalnya, tersangka AA (27) saat ini masih berada di Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan tersangka AS (46) masih berada dalam perjalanan menuju Sulteng dari Kalimantan Utara.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho melalui telepon selulernya, Sabtu (3/6/2023) malam. “Itu sudah kita amankan ya, cuma AA ini masih berada di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, sementara yang saudara AS itu masih ada di Kalimantan Utara perjalanan menuju Sulteng. Jadi kita titip dulu di Polres, besok pagi (hari ini, red) mungkin naik pesawat kesini,” ungkapnya.
Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong. “Kedua orang ini sama-sama warga Kabupaten Parimo,” singkatnya.
Sementara itu, oknum perwira Polri yang juga diduga terlibat dalam kasus tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak Sabtu, 3 Juni 2023 malam telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan di Mapolda Sulteng. “Sementara untuk yang oknum anggota Polri, sudah dimintai keterangan sebagai tersangka, malam ini juga(kemarin, red) kita tetapkan kita tahan,” beber orang nomor satu di Polda Sulteng tersebut.
Dengan diringkusnya kedua tersangka di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara maka Polda Sulawesi Tengah kini sisa memburu satu tersangka yang diketahui berinisial A . “Jadi sudah clear semua, tinggal satu yang belum tertahan yang masih buron atas inisial A,” tambahnya.(SCW)