PALU-Aparat Kepolisian Resort Parigi Moutong kembali menangkap dua tersangka kasus persetubuhan anak remaja di Sausu, Kabupaten Parigi Moutong. Kedua tersangka yang ditangkap di Desa Sausu, Rabu (31/5/2023) pagi diketahui berinisial FN dan A. FN sendiri tak lain merupakan pacar dari korban, IR (16 tahun).
Dengan tertangkapnya FN dan A, maka pihak Polres Parigi Moutong telah menangkap tujuh dari sepuluh tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Tiga orang tersangka lainnya kini dalam pengejaran aparat kepolisian. Sedangkan satu orang lagi yang juga disebut-sebut korban sebagai pelaku dan merupakan oknum anggota brimob Polda Sulteng bernisial MKS, telah diamankan di Markas Komando Brimbod Polda Sulteng.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan sebelas pelaku ini telah diambil alih penanganannya oleh Polda Sulawesi Tengah sejak Rabu (31/5/2023). Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Polisi Agus Nugroho kepada wartawan mengatakan pengambilalihan kasus tersebut sebagai bentuk akselerasi dalam penuntasan kasus tersebut. ‘’Mulai hari ini (Rabu,red), kasus ini resmi diambil alih dan ditangani langsung Polda Sulawesi Tengah. Ini bentuk atensi serius kami terhadap kasus ini,’’tegas Kapolda dalam jumpa persnya, Rabu (31/5/2023) sore.
Tidak hanya dengan sepuluh tersangka, lanjut Kapolda, oknum anggota Polri yang juga disebut ikut terlibat dalam kasus itu ikut diproses. ‘’Yang bersangkutan telah kami telah tarik dari tempat tugas dan kini diamankan di Mako Brimob. Kita tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jika terbukti, kita akan proses. Kita tidak akan pandang bulu,’’ujar Kapolda sembari menyebutkan jika oknum polri tersebut berpangkat perwira pertama dan bertugas di Parigi Moutong.
Jenderal bintang dua tersebut membeberkan jika tindak persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi di enam lokasi yang berbeda sepanjang April 2022 hingga Januari 2023. Adapun enam tempat tersebut kesemuanya di Kabupaten Parigi Moutong, diantaranya di salah satu rumah tersangka, sekretariat bekas rumah adat di Desa Sausu, Penginapan C, RH, dan S di desa Sausu, pinggir sungai Desa Sausu, dan di rumah pondok kebun di Desa Sausu.
Atas perbuatan para tersangka,akan dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. “Ancaman pidananya dalam pasal 81 ayat (2) tersebut jelas dan tegas, bahwa minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” sebut orang satu di Polda Sulteng tersebut.(SCW)