KPU Kota Palu Imbau Parpol Peserta Pemilu Turut Sosialisasi

  • Whatsapp
Ketua KPU Palu Agussalim Wahid (syahrul/mediasulawesi.id)

PALU –  Menjelang Pemilihan Umum 2024, tentunya banyak hal yang perlu disiapkan guna mensukseskan pesta demokrasi tersebut. Kesadaran masyarakat akan partisipasinya dalam menggunakan hak pilihnya menjadi satu hal penting yang perlu dibangun.

Tak hanya itu, pengetahuan masyarakat terkait partai politik peserta pemilu mana saja yang bakal bertarung dalam kontestasi Pemilu 2024 pun harus disebarluaskan. Pasalnya, KPU melalui Kirab Pemilu pun bertujuan demikian.

Namun, upaya-upaya penyebarluasan informasi terkait kepemiluan seyogyanya tak hanya dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja, demi Suksesnya Pemilu 2024 nanti, partisipasi semua pihak tentu dibutuhkan, salah satunya yaitu Partai Politik itu sendiri.

Partai Politik Peserta Pemilu diperbolehkan untuk mensosialisasikan partainya. Meski demikian, tetap mengacu pada peraturan yang ada yakni Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang tertera dalam pasal 25.

Pilihan Redaksi :  Warga Lembo Raya  Komitmen Jaga Kamtibmas  Pilkada Serentak 2024

Hal itu justru dihimbau Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agussalim Wahid, melalui media ini, Jumat (26/5/2023) sore. “Kami menghimbau kepada Partai politik, agar uni bersinergi sejalan dan seiring, bahwa sosialisasi bagi partai politik itu diperbolehkan sesuai dengan PKPU No. 33 Tahun 2018 pasal 25, jadi mereka boleh mensosialisasikan terkait dengan partai politiknya, dan juga nomor urut nya, begitupun juga bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan internal yang sifatnya misanya pertemuan tertutup, yang penting sehari sebelum pelaksanaan sudah menyampaikan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu,” terangnya.

Lanjutnya, sosialisasi diperbolehkan sebatas tak melanggar aturan, apalagi hingga berkampanye. Ia menghimbau kepada para partai politik peserta pemilu untuk dapat menahan diri terlebih dahulu untuk berkampanye hingga tiba masa tahapan atau jadwal yang telah ditetapkan. “Diperbolehkan (sosialisasi, red) yang penting jangan kampanye, kalau itu kami sampaikan untuk menahan diri dulu jangan berkampanye,” tegasnya.(SCW)

Pos terkait