PALU – Mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya untuk DPRD Kota Palu, hari ini, Sabtu (13/5/2023) sore, saat dilakukan pemeriksaan, dokumen persyaratan Bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditemukan terdapat kekeliruan pada dokumen silonnya.
Kekeliruan tersebut terletak pada dokumen Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Daerah Pemilihan (Dapil) yang tertukar antara Dapil 3 dan Dapil 4. Hal itu dikatakan oleh Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Iskandar Lemba, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (13/5/2023) sore. “PKB tadi itu ada terjadi kekeliruan, yang seharusnya itu Dapil 4 masuk di Dapil 3, Dapil itu tertukar, ” ungkapnya.
Dengan itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu belum menerima berkas persyaratan yang diajukannya dengan menerbitkan tanda terima “untuk diperbaiki”. “Kita tadi itu menerbitkan tanda terima “untuk diperbaiki”, bukan di tolak ya, untuk diperbaiki sampai dengan batas akhir besok (14 Mei 2023, red),” sebutnya.
Sementara itu, terpisah, Lialison Officer (LO) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu, Anas, mengaku, dokumen tersebut kini telah selesai dilakukan perbaikan, dan akan segera mengkonfirmasi pihak KPU pada esok hari. “Itu sudah berhasil di perbaiki tadi sore, kalau berkasnya itu sudah benar dan sudah di upload, tinggal mau di konfirmasi lagi, iya (besok),” bebernya.(SCW)