PALU – Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang, kini tahapan telah memasuki masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Sedianya masa pendaftaran ini telah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023 lalu, dan akan berlangsung hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Untuk di kota Palu, sepanjang masa pendaftaran ini, para Partai Politik secara silir berganti tengah mengajukan Bacaleg nya untuk bertarung menuju Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kota Palu 2024 nanti. Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu untuk dilakukan pemeriksaan. Proses pendaftaran turut diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu.
Tahapan-tahapan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Seyogyanya, diharapkan seluruh peserta pemilu dapat mengikuti alur tahapan-tahapan yang ada serta tidak melakukan pelanggaran sepanjang masa menuju Pemilu 2024 ini.
Seperti pernyataan Anggota Panwaslu Kota Palu, Ferry, menegaskan, agar kiranya peserta pemilu tidak melanggar apa yang telah diatur dalam PKPU, salah satunya termasuk kampanye. “Intinya bahwa bagi peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye di luar tahapan yang ditentukan,” tegasnya melalui media ini Jumat, (12/5/2023) siang.
Kata dia, sesuai dengan fungsi pengawasan Bawaslu, jika ditemukan peserta pemilu yang melakukan pelanggaran dimaksud maka akan ditindak sesuai Undang-undang yang berlaku. “Yang pasti kalau ada ditemukan itu ditindaki sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Lanjutnya, ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke pihak Bawaslu jika menemukan pelanggaran, sebutnya, pihaknya selalu menerima secara welcome. “Kalau masyarakat mendapatkan silahkan melakukan laporan ke Bawaslu, secara prinsip Bawaslu menerima, welcome terhadap siapapun yang mau melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu,” lanjutnya.
Berbeda halnya dengan sosialisasi, peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi sepanjang tak melewati batasan-batasan. “Yang dilarang itu kan berkampanye di luar jadwal, berbeda dengan sosialisasi, kampanye itu terdiri dari menawarkan visi misi, terus citra diri, dan menyerukan,” lanjut Ferry
Turut menambahkan, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Palu, Munirah, menghimbau agar kegiatan kampanye dapat ditahan terlebih dahulu sebelum memasuki masa yang telah ditentukan. “Ada masanya kampanye itu, tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023. Diharapkan semua peserta menahan dulu untuk berkampanye, karena belum saatnya,” imbaunya.(SCW)