Kejari Palu Musnahkan 50 Babuk Pidana Umum

  • Whatsapp
Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan sebanyak 50 (lima puluh) barang bukti, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Kamis (11/5/2023) pagi.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Menindaklanjuti perkara pidana umum yang telah inkracht diputuskan Pengadilan Negeri Palu, sekiranya hari ini, Kamis (11/5/2023) pagi, Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan sebanyak 50 (lima puluh) barang bukti, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu.

Dari 50 barang bukti tersebut, perkara Pidana Narkotika menjadi yang paling mendominasi mencapai 42 perkara. Sedangkan lainnya diantaranya tindak pidana pembunuhan, pencurian, penganiayaan perlindungan anak, perjudian, perlindungan konsumen dan tindak pidana perikanan.

Adapun barang bukti tindak pidana narkotika dimaksud meliputi 840 gram Shabu, 45 butir THD, dan 4791 gram ganja. Disaksikan oleh Wali Kota Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Ketua Pengadilan Negeri Kota Palu, Dandim 1306 Kota Palu, Kapolresta Palu, Kepala BNN Kota Palu, dan Kepala BPOM Kota Palu, pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan dibakar hingga tak dapat dipergunakan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muhammad Irwan Datuiding, mengatakan, melihat masih banyaknya kasus Narkotika di Kota Palu, ia mengajak kepada seluruh elemen untuk menjadikan narkotika musuh bersama. “Selama ini peredaran narkotika di Palu sangat besar. Oleh karena itu, saya minta untuk semua unsur untuk menganggap narkotika sebagai musuh kita bersama, jangan sampai masa depan anak cucu kita rusak akibat peredaran gelap narkotika itu,” ajaknya dalam sambutannya.

Kata dia, pemusnahan yang dilakukan hari ini barulah sebagian kecil, sebab sebagian diantaranya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan. “840 gram shabu yang kita musnahkan ini sebagian kecil, karena sebagian besar sudah dimusnahkan pada saat tahap penyidikan oleh kepolisian dan BNN,” ungkapnya.

Menyikapi itu, lanjutnya, ia mengatakan pihaknya berinisiatif untuk berupaya menciptakan kelurahan yang bersih dari Narkoba. Kata dia, tentu nantinya akan melibatkan stakeholder terkait lainnya. “Kami ada wacana melihat maraknya peredaran narkotika, kami berinisiatif mungkin nanti dibicarakan secara internal bersama pihak stakeholder terkait, untuk membuat kelurahan bebas narkoba. Kita akan tingkatkan peran Babinsa,  Babinkamtibmas, serta lurah setempat,” bebernya.

Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palu, Komisaris Besar (Pol) Barliansyah, mengatakan, menurutnya, upaya menekan peredaran Narkotika ini memang perlu adanya kerjasama yang massif dari berbagai pihak stakeholder terkait. “Khususnya Polresta Palu bersama jajaran juga sudah membangun kordinasi bersama Wali Kota, BNNK, dan stakeholder terkait lainnya. Ini kita harus memang bersama-sama bergandengan tangan, permasalahan narkotika merupakan permasalahan kita bersama, mulai dari unsur terkecil dalam keluarga, kemudian di rt di rw, sampai di kelurahan, sampai di yang lebih besar,” ujarnya kepada media ini.(SCW)

Pos terkait