TPM Praperadilankan Polda Sulteng Terkait Penangkapan 5 Warga Palu dan Sigi

  • Whatsapp
Pasca penangkapan lima warga Palu dan Sigi yang diduga sebagai teroris , Tim Pembela Muslim mengajukan mempraperadilankan Polda Sulteng di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Usai ditangkapnya 5 (lima) warga Palu dan Sigi yang diduga sebagai teroris berbuntut digelarnya sidang praperadilan Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, penyebabnya, penangkapan yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, Kamis, 16 Maret 2023 lalu disinyalir tak ikuti prosedur KUHAP.

Tim Pengacara Muslim (TPM) sebagai pihak penggugat mengajukan gugatannya kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai tergugat yang dinilainya membawahi wilayah kerja Densus 88 dalam perkara a quo. Tindakan yang dilakukan tersebut dinilainya sewenang-wenang, pasalnya, penangkapan terduga teroris tersebut tak dimulakan dengan adanya pemeriksaan dan pemanggilan secara patuh terlebih dahulu.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini Jumat (14/4/2023) pagi, Sidang Praperadilan pun dibuka Pengadilan Negeri kelas IA Palu, yang dilaksanakan dengan segera, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari hakim harus sudah memutuskan perkara. Dimulai dari tahapan pembacaan gugatan, Eksepsi, Replik dan Duplik, Pembuktian, Kesimpulan, dan Putusan.

Pada tahapan Eksepsi dari tergugat terhadap gugatan yang diajukan penggugat pada sidang praperadilan Rabu (12/4/2023), alih-alih menjawab permohonan praperadilan, pihak Polda Sulteng menyatakan Eksepsi termohon adalah Error In Persona dan Eksepsi Kompetensi Relatif, dikatakan, hubungan antara Kepala Densus 88 dengan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tidaklah saling membawahi.

Sidang berlanjut hingga tahapan pembacaan Replik dan Duplik pada Kamis (13/4/2023), masih dengan jawaban yang sama, bahkan pihak Polda Sulteng yang selanjutnya disebut termohon, lebih mempertegas terkait hubungan antara Densus 88 dan Polda Sulteng yang tak saling membawahi.

Pilihan Redaksi :  Masyarakat  Lembo Raya Komitmen Jaga Keamanan  Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, TPM sebagai pemohon tetap yakin bahwa pihak yang melakukan penangkapan berikut penyitaan dan penggeledahan merupakan anggota Polri Densus 88 dibawah wilayah hukum Polda Sulteng, sehingga menolak eksepsi termohon dan menyatakan bahwa PN kelas 1A Palu berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Lebih lanjut, kiranya hari ini Jumat (14/4/2023) pagi, sidang berlanjut pada tahap pembuktian dengan menghadirkan Saksi Fakta oleh termohon dan Ahli oleh Pemohon. Masih dengan hakim yang sama, sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yaitu Hakim Alanis Cendana dan ditemani satu Panitera.

TPM sebagai pemohon yang disebut sejak awal, diantaranya Andi Akbar Panguriseng, Erik Cahyono, Buhari, Faizal Huzain, Zulkifli Lamasana, M Fadly, Hidayat Acil Hakimi, Sunaryo Ebiet, dan Syarif Hidayat.

Sementara dari pihak termohon Polda Sulteng menghadirkan AKP M Tarigan sebagai advokat Muda I Bidang Hukum Polda Sulteng, dan Aiptu Suryadin sebagai Ps Pamin 2 Subbagrenmin Bidkum Polda Sulteng.

Saksi Fakta Mohammad Jufri (57) yang juga menjabat pelaksana tugas Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam keterangannya saat sidang mengatakan, bahwa terkait penangkapan dugaan teroris tersebut bukanlah menjadi bagian satuan yang diawasinya. “Terkait terorisme itu dilaksanakan oleh densus, bukan menjadi bagian dari satuan yang saya awasi, karena wilayah Kapolri,” akunya.

Pilihan Redaksi :  Masyarakat  Lembo Raya Komitmen Jaga Keamanan  Natal dan Tahun Baru

Dikatakan, bahkan selaku Wasidik, dalam keterangannya, ia mengatakan tak mengetahui terkait penanganan kasus a quo, kata dia, bahkan pihak Polda Sulteng tak melakukan administrasi penyidikan. “Tidak tau (penanganan kasus yang dilaksanakan Densus 88, red), karena tidak ada laporan langsung dari mereka ke saya, seluruh administrasi penyidikan tidak dilakukan oleh pihak Polda Sulteng,” terangnya.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa kewenangan Polda Sulteng untuk melakukan penyidikan kasus terorisme telah berubah sejak adanya perubahan UU Terorisme. “Dulu masih ada kewenangan Polda untuk melakukan penyidikan, tetapi ketika UU Terorisme (UU No. 5 Tahun 2018, red) berubah, maka kewenangan Polda untuk melaksanakan penyidikan tidak ada,” tandasnya.

Sementara itu, Ahli Syamsul Haling yang dihadirkan dalam sidang praperadilan tersebut, dalam pandangan keilmuannya mengatakan, seyogyanya proses penangkapan haruslah terlebih dahulu melalui mekanisme dan melengkapi bukti permulaan yang cukup. “Di dalam proses penangkapan ada mekanisme yang harus dilalui, salah satunya di dalam putusan MK (Putusan MK No.21/PUU-XII/2014, red) menghendaki adanya bukti permulaan yang cukup, dasar dimungkinkannya adanya penangkapan, penahanan, atau penggeledahan,” terangnya.

Pilihan Redaksi :  Masyarakat  Lembo Raya Komitmen Jaga Keamanan  Natal dan Tahun Baru

Menurutnya, pemenuhan mekanisme awal tersebut sebagai acuan untuk menentukan legal tidaknya suatu penangkapan. “Adanya dasar itu menjadi acuan tindakan yang dilakukan itu legal, jika tidak maka bisa diragukan validitasnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, menanggapi persoalan keterhubungan antara Densus 88 dan Polda Sulteng, Hakim Alanis Cendana sempat mempertanyakan terkait koordinasi yang dibangun, terlebih dengan adanya Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kepala Kepolisian pasal 26 tentang susunan organisasi Densus 88.

Untuk diketahui, sidang praperadilan akan kembali digelar pada Senin, 17 April 2023 pagi sekiranya mulai jam 10.00 WITA, dengan pembacaan kesimpulan dan penambahan bukti oleh pihak pemohon. Dimana, keesokan harinya, yakni Selasa, 18 April 2023 majelis hakim akan memutuskan perkara.

Untuk diketahui, kelima warga tersebut diantaranya 4 berasal dari Kota Palu, dan 1 berasal dari Kabupaten Sigi. Masing-masing AF alias AZ(41) beralamatkan Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, KB alias AF (53) beralamatkan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, MA (42) beralamatkan Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, ZA alias E (43) beralamatkan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dan RA alias R beralamatkan Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.(SCW)

Pos terkait