Pemkot Palu Lindungi 35 Ribu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dinas Naker UMKM Kota Palu Ramli.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Untuk meningkatkan jaminan perlindungan kepada para tenaga kerja, Pemerintah Kota telah memasukan program bantuan BPJS ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja (naker) mulai dari pelaku UMKM, nelayan, petani, petugas rumah ibadah, pekerja difabel, RT/RW, jukir, dan beberapa naker lainnya, dalam 53 program kerjanya.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palu Ramli, saat dikonfirmasi MediaSulawesi.id Selasa (28/3/2023) siang mengatakan, hingga Maret 2023 ini hampir 35 (tiga puluh lima) ribu peserta telah terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Palu. “Kalau untuk jumlahnya sendiri, sekitar kurang lebih hampir 35 ribu sudah terlindungi oleh Pemerintah Kota Palu,” bebernya.

Bahkan, menurut Ramli, data tersebut masih akan bertambah melihat potensi kemungkinan penambahan rekomendasi naker yang akan diusulkan oleh Pemerintah Kota Palu kedepannya, walau demikian, demi objektivitas data usulan, pihak bersangkutan perlu mengajukannya ke Kelurahan terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi, yang kemudian dilanjutkan ke dinas sesuai leading sector, kemudian barulah ke BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau untuk penambahannya mungkin masih ya, jadi supaya datanya ini sesuai, itu usulan dari yang bersangkutan ke Kelurahan diverifikasi, dan terus ke Dinas, kemudian ke kami (BPJS Ketenagakerjaan, red),” tambahnya.

Pilihan Redaksi :  Rico Harapkan Sinergitas DPRD Palu dengan DPRD Sulteng

Untuk diketahui, bentuk bantuan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diberikan dalam 2 (dua) bentuk program, yakni kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Adapun Kecelakaan kerja manfaatnya mulai dari biaya transportasi menuju Rumah Sakit, biaya perawatan tanpa batasan biaya, dan pengganti penghasilan yang hilang selama dirawat. Sedangkan jaminan kematian akan diberikan santunan dengan besaran Rp70 juta ribu bagi pekerja bukan penerima upah, dan ditambah dengan beasiswa pendidikan kepada maksimal 2 (dua) orang anak yang ditinggal sejak Taman Kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi.(SCW)

Pos terkait