Bank Indonesia Akui Penggunaan Uang Logam Menurun

  • Whatsapp
Petugas Unit Pengelola Uang Rupiah Bank Indonesia Muhammad Arif Munandar.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Penggunaan uang logam sebagai alat transaksi jual beli belakangan ini mulai menurun. Penyebabnya, dalam transaksi tersebut warga tidak lagi membiasakan menggunakan uang logam, terutama di pedesaan.

Tak heran, dalam melakukan transaksi, kerapkali uang logam digantikan dengan barang jualan seperti permen, bumbu dapur ataupun barang. Itu dilakukan biasa pada uang logam pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1000.

Petugas Unit Pengelola Uang Rupiah Bank Indonesia Muhammad Arif Munandar saat ditemui mediasulawesi.id ini Kamis (23/3/2023) membenarkan, banyaknya warga yang mulai tidak memberlakukan uang logam. Meskipun untuk di kota masih diberlakukan, tapi tidak demikian dengan pelosok-pelosok desa. “Kalau di Kota Palu sendiri memang uang logamnya masih aman, tapi ketika kita bertransaksi di pelosok-pelosok itu kadang warga mengatakan ini sudah tidak berlaku, padahal itu masih berlaku,” terangnya.

Pilihan Redaksi :  Polresta Palu Bekali 339 Personel  PAM TPS Operasi Tinombala 2024

Menurut Nandar, jika mengacu pada pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, masyarakat seharusnya wajib bertransaksi dengan semua pecahan uang rupiah yang masih diberlakukan Bank Indonesia. “Ada UU tentang Mata Uang (pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, red), jadi kita seharusnya bertransaksi menggunakan rupiah dari semua pecahan yang saat ini berlaku di Bank Indonesia, baik dari pecahan kecil logam sampai pecahan besar,” terangnya.

Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang tersebut menegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Pilihan Redaksi :  Polresta Palu Bekali 339 Personel  PAM TPS Operasi Tinombala 2024

Sementara itu, terkait dengan peredarannya, lanjutnya, ia meyakinkan bahwa uang logam tersebut hingga kini masih berlaku dan belum ditarik dari peredarannya. “Dan itu wajib ditransaksikan, jadi selama Bank Indonesia belum menarik pecahan uang rupiah itu (logam, red) masih berlaku, selama itu belum ditarik dari peredarannya” tambahnya.

Hingga kini pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi dari BI maupun menginformasikan terkait aturan hukumnya. “Sebenarnya dari kami sendiri untuk sekarang ini kita terus mengedukasi masyarakat, itu (uang logam, red) sebenarnya masih berlaku, dan juga kita informasikan ada UU atau hukumnya jika tidak ditransaksikan,” pungkasnya.(SCW)

Pos terkait