Pasca Ditutup, Aktivitas Pasar Hewan di Palu Sepi

  • Whatsapp
lokasi yang sejak dulu diketahui sebagai pasar hewan di kota Palu seperti terlihat di Jalan Pipa Air, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, kini harus ditutup.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Pasar hewan merupakan salah satu kebutuhan para peternak dan pedagang hewan,termasuk di Kota Palu. Apalagi kondisi perkotaan yang padat penduduk menjadikan sulitnya lokasi pasar hewan. Mau tidak mau, Pemerintah tidak bisa untuk tidak memperhatikan hal itu, apalagi melihat masih ada sebagian warganya yang berkelut sebagai pedagang hewan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Namun mirisnya, lokasi yang sejak dulu diketahui sebagai pasar hewan di kota Palu seperti terlihat di Jalan Pipa Air, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, kini harus ditutup. Penyebabnya, sejak 2022 lalu Pemerintah Kota Palu berupaya untuk mengoptimalkan Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Pasal 10 ayat (1) bahwa Setiap orang atau badan sebagai pemilik/penanggung jawab halaman (kintal) kosong wajib untuk melakukan pembersihan, pemagaran dan pengecetan sehingga tidak tembus pandang, khususnya di jalan protokol.

Pilihan Redaksi :  Cegah Radikalisme, FKPT Sulteng Terapkan Gembira Beragama

Dengan itu maka mengharuskan bahwa setiap lahan kosong memang diwajibkan untuk diberi pagar penutup, dimana benar bahwa lokasi tersebut merupakan lahan kosong milik masyarakat yang dimanfaatkan oleh para pedagang dan peternak hewan untuk bertransaksi jual beli.

Salah satu dari sekiranya 20 peternak sapi di lokasi tersebut, Ismail (39 tahun) saat ditemui awak media mengatakan, sejak ditutupnya lokasi tersebut kiranya menyebabkan transaksi menjadi sepi. “Semenjak ditutup lokasi ini, memang pasar itu sepi, transaksinya sepi, minim sudah para pedagang yang masuk kemari, ya kadang-kadang datang pembeli satu dua orang,” terangnya Rabu, (22/3/2023) pagi.

Lebih lanjut, Ismail juga menyebut hingga kini Pemerintah Kota Palu masih belum memberikan kepastian jelas terkait pengadaan lokasi pengganti. Kata dia, memang Pemerintah telah menjanjikan untuk menyediakan lokasi pasar hewan yakni di Daerah Duyu, akan tetapi sebagian pedagang masih menginginkan untuk tetap berada di lokasi tersebut, mengingat tempat tersebut telah diketahui oleh sebagian besar masyarakat baik kota Palu maupun lintas provinsi sebagai lokasi Pasar hewan. “Pengennya disini, di lokasi ini, karena setiap pedagang dari luar kota bahkan dari luar Provinsi taunya itu pasar hewan itu disini,” bebernya.

Pilihan Redaksi :  Cegah Radikalisme, FKPT Sulteng Terapkan Gembira Beragama

Atas hal tersebut, mewakili para peternak dan pedagang hewan, ia berharap agar kiranya Pemerintah Kota Palu dapat memperhatikan hal tersebut, menurutnya, itu memang perlu diadakan mengingat belum adanya lokasi khusus pasar hewan di pusat kota Palu. “Semoga Pemerintah kota bisa, karena untuk di Kota artinya di tengah kota belum ada pasar hewan,” harapnya.(SCW)

Pos terkait