Pemanfaatan Lahan Bekas Likuifaksi, Ini Jawaban Kadis Tata Ruang

  • Whatsapp
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Pemanfaatan kembali kawasan bekas bencana liquefaksi bukanlah sekedar menjadi rumor semata, bahkan pasalnya Pemerintah Kota Palu telah menetapkan arah kebijakan terkait pemanfaatan-pemanfaatan kawasan eks Liquefaksi tersebut melalui Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 yang mana melihat tiga kategori yaitu diizinkan, bersyarat & terbatas, dan tidak diizinkan.

Adapun lokasi kawasan eks liquefaksi tersebut berdasarkan Peta Zona Ruang Rawan Bencana diantaranya yakni Kelurahan Petobo dan Kelurahan Balaroa. Yang mana dalam rencananya, bakal dimanfaatkan dengan pembangunan monumen wisata bencana, agrowisata, dan lahan pertanian.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien saat dikonfirmasi awak media mengatakan, maksud pemanfaatan tersebut bukanlah menjadi kawasan hunian warga, melainkan sekedar menghidupkan kembali kawasan tersebut yang kemudian dapat memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat. “Fungsinya bukan untuk hunian, artinya resikonya itu kecil, kita berharap lokasi-lokasi ini tidak mati, ada aktivitas di dalamnya, aktivitas ekonomi misalnya, aktivitas wisata, sehingga menjadi faktor pendukung yang dapat memberikan dampak ekonomi untuk masyarakat sekitar,” terangnya kepada MediaSulawesi.id, Selasa (21/3/2023) siang.

Pilihan Redaksi :  KPU Palu Pasang Alat Peraga Kampanye Paslon Wali Kota

Walau demikian, lanjutnya, ia mengatakan rencana tersebut kini tengah tertunda dengan adanya permasalahan status lahan antara masyarakat penyintas dengan Pemerintah Kota Palu. “Yang menjadi permasalahan memang bagaimana status lahan itu, kita tidak mungkin mendirikan sesuatu kalau lahan tersebut belum jelas,” bebernya.

Namun, ia mengatakan hingga kini Wali Kota Palu dalam hal ini Pemerintah Kota Palu tengah terus mengupayakan status lahan tersebut. “Kembali ke status lahan, dan pak Wali tetap akan berjuang untuk itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait keterbukaan informasi, ia mengatakan dalam proses pemanfaatan lahan eks liquefaksi tersebut akan juga melibatkan masyarakat. “Ndak mungkin proses pembangunan itu tanpa melibatkan masyarakat, pasti itu,” tegasnya.(SCW)

Pos terkait