PALU – Palang Merah Indonesia atau yang biasa dikenal dengan istilah PMI merupakan sebuah organisasi perhimpunan nasional Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. Dimana memiliki tugas pokok untuk membantu pemerintah Indonesia dalam bidang kepalangmerahan yang meliputi Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, serta Pelayanan Transfusi Darah.
Pada tahun 2018 PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, Ketua PMI Kota Palu Syamsul, mengatakan sejak saat itulah muncul polemik perdebatan penggunaan lambang Red Cross(palang merah) atau Bulan Sabit Merah. “PMI itu munculnya di Swiss, Henry Dunant membuat pada saat ketika perang, sebenarnya tidak ada hubungannya, cuma karena ada klaim itu produk eropa dan lain-lain yang berkembang saat terjadinya penyusunan UU Kepalang Merahan,” bebernya Kepada MediaSulawesi.id pada Jumat (10/3/2023) pagi.
Menurutnya, klaim yang mengatakan bahwa lambang Red Cross tersebut merupakan produk Eropa dan lain-lain tidaklah benar, dimana anggapannya terhadap lambang red Cross tersebut tidak lain hanya sebagai sebatas simbol positif yang melambangkan kesehatan. “Palang Merah itu Red Cross, karena itu hanya lambang positif, darah positif itu baik,” tambahnya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa program kepalangmerahan yakni berfokus pada tiga aspek, yakni ke-P3K an, Shelter, dan Wash Cluster, yang digerakan oleh PMI, PMR, dan Korp Suka Relawan (KSR).(SCW)