Pada hari pemungutan suara nantinya, layanan untuk para saudara-saudara penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta lansia tidak mengikut antrian kalau mereka akan memberikan hak pilihnya di TPS, dengan cara mendahulukan mereka.
Layanan ramah dalam Pemungutan Suara akan diterapkan di seluruh TPS untuk memberi kemudahan bagi saudara-saudara Penyandang Disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta lansia, sehingga bisa dipastikan semua warga negara dengan mudah memberikan hak pilihnya.
Khusus untuk saudara-saudara kita disabilitas di TPS akan ada layanan ramah disabilitas dalam pemungutan suara, seperti pada pemilu sebelumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 356 ayat (1) menyebutkan Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan sendiri.
Hal tersebut merupakan bagian hak disabel dalam pemilu yang telah diatur dalam regulasi pemilu. Hak yang dimaksud diantara adalah hak untuk didaftar pemilih guna memberikan hak suara, hak atas akses yang aksesibel ke TPS, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah, Hak atas informasi termasuk informasi tentang pemilu, serta hak untuk ikut menjadi penyelenggara pemilu disemua tingkatan.
Aksesibilitas di Pemilu ini menjadi penting bagi penyandang disabilitas karena untuk menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dengan bebas, langsung, dan tanpa hambatan dalam suatu proses politik. Aksesibiltas yang dimaksud adalah segala kemudahan/upaya meminimalisir tantangan dalam lingkungan, untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam masyarakat yang inklusif.
Begitupun pada saat menjelang pemungutan suara, para penyelenggara petugas KPPS di bekali bimbingan teknis terkait layanan ramah, bagaimana KPPS menjelaskan kepada Pemilih disabilitas Netra, Pemilih Disabilitas Rungu, dan Pemilih Disabilitas Daksa dalam menggunakan hak pilihnya nanti seperti penjelasan Pemilih disabilitas dapat atau berhak didampingi oleh keluarga/teman yang ditunjuk oleh Pemilih atau anggota KPPS. Ini akan dimuat dalam buku panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, sehingga KPPS mudah mengetahui tata cara melayani di TPS nantinya sesuai aturan.(Agussalim Wahid,S.E, Ketua KPU Kota Palu)