PALU – Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, menghadiri sekaligus memaparkan secara langsung mengenai empat (4) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, pada Selasa, (21/2/2023) siang.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Wali Kota bersama DPRD Kota Palu membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Wakil Wali Kota Palu dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam perancangan pembentukan Perda, perlu berorientasi kepada kepentingan masyarakat, yang tentunya bertujuan demi kesejahteraan masyarakat dalam bernegara. “Maka Perda yang dibentuk harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat di daerah dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara untuk kesejahteraan masyarakat,” tandas Wakil Wali Kota Palu.
Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Palu memaparkan dan menjelaskan terkait empat (4) buah Rancangan Peraturan Daerah dihadapan seluruh peserta rapat paripurna, yakni mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), Rencana Pembangunan Industri tahun 2023-2025, dan Ranperda Kota Palu tentang ketentraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam pantauan MediaSulawesi.id, Rapat Paripurna berlangsung terbuka, dimana diikuti oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah Kota Palu terkait, serta para tenaga ahli fraksi-fraksi DPRD Kota Palu.
Tentunya, Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dengan harapan agar kiranya kedepannya, Pemerintah Daerah kota Palu mampu mewujudkan Kota Palu yang lebih baik dalam bingkai Palu Mantap Bergerak, dan mampu menghasilkan Peraturan Daerah yang berujung pada kemanfaatan, keadilan serta kepastian, sesuai dengan asas tujuan hukum.(SCW)