Langgar Perda, Dishub Palu Denda Truk Pengangkut Sirtu

  • Whatsapp
Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto (syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu akan melakukan razia kegiatan lalu lintas truk pengangkut material pasir batu (Sirtu) secara intensif. Pasalnya, demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), razia tersebut akan digalakkan di sejumlah ruas jalan.

Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto menerangkan beberapa poin yang tertuang dalam Perda tersebut, diantaranya yaitu larangan  pengangkutan material basah yang mengakibatkan sebagian material jatuh mengotori jalanan, serta beberapa teknis operasional pengangkutan lainnya. “Setiap pengangkut material wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan pasal 33, menyebutkan kontruksi bak muatan harus tertutup dan memuat material kering,” terang Trisno.

Pilihan Redaksi :  KPU Palu Buka Posko Layanan Pindah Memilih di Lima Perguruan Tinggi

“Karena pengaruhnya di jalan, muatan pasir yang basah dia akan terikut air dengan pasir ke jalan, ketika kering itu akan licin, dan itu berbahaya bagi keselamatan, selain itu material pasir yang jatuh ke jalan juga akan merusak jalan,” tambah Trisno.

Bagi pelaku pelanggaran pertama, akan diberikan sanksi pelanggaran berupa teguran tertulis, jika kedua kalinya masih dilakukan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu.Selain itu, lanjutnya, Trisno juga membeberkan hak teknis lainnya yaitu tentang batas muatan bak yang melebihi kapasitas akan dikenakan denda serupa.

Maka dari itu, demi mengoptimalkan penegakan Perda tersebut, pihak Dishub akan akan mengintensifkan razia di dua titik yakni di Jalan Touwa dan ruas jalan di Kelurahan Silae, dan juga pihaknya akan mendirikan portal di Jalan Malaya guna memastikan muatan material yang dibawa oleh truk.

Pilihan Redaksi :  KPU Palu Buka Posko Layanan Pindah Memilih di Lima Perguruan Tinggi

Adapun portal tersebut, nantinya akan dilakukan sekiranya di 22 titik, termasuk jalan-jalan kecil selain jalan utama. Dan gembok dari portal tersebut akan dipegang langsung oleh ketua RT/RW di sekitar.”Nanti portal itu akan digembok, dan kuncinya dipegang Ketua Rt, jika malam hari kegiatan angkut muat tidak boleh dilakukan khususnya untuk angkutan basah,” tegas Trisno.(SCW)

Pos terkait