PASANGKAYU – Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat turun tangan awasi aktivitas tambang liar di wilayah Bambalamotu.Sebelumnya DKP Sulbar menerima laporan warga terkait adanya informasi penambangan liar di pesisir pantai Baliri Kelurahan Bambalamotu.
Bersama pengawas perikanan PSDKP Pasangkayu, DKP Sulbar mendatangi TKP di daerah baliri diduga adanya penambang liar tersebut, Kamis (09/02/2023).Kabid Pengawasan DKP Provinsi Sulbar Abd Gani, S.St.Pi, bersama Fungsional pengawas DKP Sulbar, Andi Aslam, S.Pi.Usai turun langsung ke lokasi, diduga pelaku penambang liar pasir pantai berinisial HN (31 thn) langsung diintrogasi.
Kemudian oleh Tim pengawas DKP membawanya ke kantor Kelurahan Bambalamotu untuk diberikan pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan tidak akan melakukan lagi perbuatan yang sama. “Selanjutnya jika berulang kami dari pengawas perikanan akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai Undang-undang perikanan yang berlaku,” Kata Fakhruddin Ahmad.
Dengan adanya kejadian ini, Fahruddin Ahmad berharap agar pemerintah setempat lebih memperhatikan wilayah pesisir, menjaga ekosistem pesisir dan mencegah terjadinya abrasi pantai. “Perlindungan pesisir itu sesuai Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. jadi Pemerintah setempat harus pahami ini. tindakan pengambilan pasir pantai secara liar bisa dipidanakan,” Ungkapnya.(egi)