PALU – Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Sulawesi Tengah menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Operasi Keselamatan Tinombala 2023 di Lapangan Vatulemo pada Sabtu, (11/2/2023) pagi. Tujuannya untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalulintas menjelang hari raya Idul Fitri, pihak Polda Sulawesi Tengah bersama Jajaran melakukan Operasi Keselamatan Tinombala 2023 terhitung tanggal 7 sampai 20 Februari 2023, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk terus menghimbau terkait taat lalu lintas.
“Ini kegiatan kami laksanakan Operasi Keselamatan Tinombala 2023, selama 14 hari dimulai tanggal 7 sampai 20 Februari, tujuannya cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri, artinya sekarang masih banyak pelanggaran, jadi sebelum menyongsong bulan depan, kami melaksanakan operasi keselamatan,” beber IPTU Nurfaida selaku Anggota Satgas Preemtif. OPS Keselamatan Tinombala 2023 kepada MediaSulawesi.id
Pada kesempatan tersebut, lanjutnya, IPTU Nurfaida menjelaskan bahwa kini terkait pelanggaran lalu lintas akan terus terpantau melalui penggunaan kamera ETLE, maka dari itu pihaknya akan terus menghimbau kepada masyarakat demi keselamatan ketertiban berlalu lintas.
“Karena sekarang ada pemantauan melalui kamera ETLE, kami hanya selalu menghimbau dan menghimbau masyarakat, kalau tiap hari dihimbau kan lama-lama mengerti, artinya keselamatan bukan hanya pada petugas, masyarakat kita alangkah baiknya juga tertib berlalulintas,” terang IPTU Nurfaida kepada MediaSulawesi.id
Sedianya, pihak Ditlantas Polda Sulteng telah melakukan sosialisasi tersebut dibeberapa tempat giat-giat masyarakat sejak beberapa hari lalu dan akan terus berlanjut demi menghimbau masyarakat akan keselamatan dan taat lalu lintas.
Dalam pantauan MediaSulawesi.id, pihaknya membagikan brosur yang berisi aturan-aturan berlalulintas, sekaligus menjelaskannya kepada masyarakat terkait aturan dan pelanggaran-pelanggaran utama berlalu lintas.
Adapun aturan tersebut meliputi aturan mendahului kendaraan melalui lajur kanan, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan roda dua lebih dari satu penumpang, berhenti sebelum zebra cross, prioritas Ambulance, Damkar, iringan Jenazah, dan Pengawalan, over kapasitas angkutan barang, parkir di trotoar, menggunakan handphone saat berkendara, penggunaan SIM, penggunaan Helm SNI, serta Sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.(SCW)