Tunggakan Capai Rp150 M, Bapenda Sulteng Gencar Operasi Penertiban Pajak Ranmor

  • Whatsapp
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) provinsi Sulawesi Tengah bersama Ditlantas Polda Sulteng dan Jasa Raharja Sulawesi Tengah melaksanakan operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor .(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) provinsi Sulawesi Tengah bersama Ditlantas Polda Sulteng dan Jasa Raharja Sulawesi Tengah melaksanakan operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor yang bertitik di pintu masuk Jalan R.E Martadinata, atara persimpangan Jl. Yos Sudarso dan Jl. Hang Tuah pada Kamis, (9/2/2023) sore.

Pasalnya, penertiban pajak kendaraan bermotor tersebut digalakkan oleh pihak Bapenda guna mensosialisasikan serta memberikan perhatian tegas kepada masyarakat untuk taat pajak.  Dalam pantauan MediaSulawesi.id, pihak Bapenda Sulteng bersama Ditlantas Polda Sulteng menertibkan pengendara dan melakukan pemeriksaan STNK satu persatu, dan kemudian dilakukan tindak lanjut.

Sebagai informasi, jumlah tunggakan pajak di wilayah Kota Palu ini cukup tinggi mencapai sekiranya kurang lebih 249 ribu unit kendaraan bermotor, yang mana jika  di rupiahkan senilai Rp150 Miliyar. “Kegiatan ini, kalau dari Bapenda, UPT nya, kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor kenapa kita laksanakan, karena jumlah tunggakan untuk kota Palu itu kurang lebih 249 ribu unit, kalau dirupiahkan itu kurang lebih Rp150 Miliyar, jadi atas dasar itu kita coba memotivasi wajib pajak agar tetap taat pajak,” beber Yudhiansyah selaku Kepala UPT Pendapatan Wilayah 1 Kota Palu kepada MediaSulawesi.id.

Pilihan Redaksi :  1.200 Pelari Siap Meriahkan HUT ke-6 TRI  

Sedianya, pihak Bapenda telah melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan UU no. 22 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan, hal tersebut dilatarbelakangi oleh koordinasi bersama Samsat pusat yang menilai bahwa tunggakan kendaraan se-Indonesia ini terhitung cukup besar, khususnya kota Palu.

“Kita sudah pernah sosialisasi masalah pelaksanaan UU 22 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan, itu kan implementasinya kan, kenapa dilaksanakan UU itu, karena koordinasi dengan pembina Samsat pusat itu menilai bahwa memang tunggakan kendaraan se-Indonesia ini cukup besar, kalau kita kan khususnya berbicara di Sulawesi Tengah dan kota Palu, kalau kota Palu kan 249 ribu unit kurang lebih 170 ribu kendaraan roda dua, selebihnya roda empat,” beber Yudhiansyah.

Pilihan Redaksi :  1.200 Pelari Siap Meriahkan HUT ke-6 TRI  

Selain itu, lanjutnya, Yudhiansyah juga mengatakan bahwa operasi penertiban pajak kendaraan bermotor tersebut akan dilaksanakan satu minggu empat kali dalam tiap bulannya dengan titik yang berubah-ubah.

“Setiap bulannya, satu minggu 4 kali, jadi titik-titiknya kita rubah-rubah terus, ini kita kemarin di dekat taman GOR, antara Palu Selatan dengan Palu Timur, ini sekarang di Palu Timur,” tambah Yudhiansyah.

Pihak Bapenda akan menertibkan pengendara yang memiliki tunggakan pajak, dan selama belum masuk 5 tahun tunggakan, maka dapat dibayarkan langsung ditempat.

“Selama tidak ganti STNK 5 tahun, dia bisa bayar di tempat, tapi kalau mati STNK kita kembalikan ke kewenangannya kepolisian,” pungkas Yudhiansyah kepada MediaSulawesi.id.

Sementara itu, pihak kepolisian akan melakukan tilang manual  bagi pengendara yang tidak taat lalu lintas, termasuk SIM dan STNK yang mati.

Pilihan Redaksi :  1.200 Pelari Siap Meriahkan HUT ke-6 TRI  

“Kalau pajak itu kewenangannya dinas pendapatan, kalau mati STNK itu kepolisian, sehingga ditindak dengan menggunakan tilang manual,” terang Kompol Hasanudin,S.H selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulteng kepada MediaSulawesi.id.(SCW)

Pos terkait