SIGI – Indonesia membutuhkan basis data yang kuat dengan cakupan seluruh penduduk tanpa meninggalkan seorangpun (leaving no one behind). Basis data yang terintegrasi dan termutakhirkan dibutuhkan sebagai acuan dalam perencanaan dan penganggaran berbasis bukti bagi pusat dan daerah hingga ke desa. Kebutuhan data untuk mereformasi sistem perlindungan sosial dan percepatan penghapusan kemiskinan esktrem diimplementasikan melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sesuai amanat Presiden RI dalam Pidato Kenegaraan RUU APBN Tahun Anggaran 2023 tanggal 16 Agustus 2022.
Pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan titik utama dalam perjalanan panjang Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan. Regsosek merupakan salah satu pilar utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial menuju lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap berbagai goncangan ekonomi, kesehatan, sosial, dan alam. “Dengan Terwujudnya Regsosek, mudah-mudahan pengintegrasian program pusat dan daerah dapat diwujudkan, serta kualitas layanan dapat lebih optimal” Perencana Ahli Muda, Kementerian PPN/Bappenas, Riski Raisa Putra mengawali Talkshow Registrasi Sosial Ekonomi di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Berangkat dari terus berubahnya data sosial ekonomi tiap penduduk di Indonesia, Badan Pusat Statistik akan sedang melakukan pendataan 15 Oktober – 14 November 2022. Saat ini pencapaian realisasi pendataan Regsosek di Kabupaten Sigi atau Provinsi Sulawesi Tengah masih di bawah 80%, dari total penduduk. “Petugas Regsosek dilatih terlebih dahulu sebelum melakukan pendataan lapangan, para petugas terbaik yang ditugaskan” ujar Arfandi, Kepala BPS Kabupaten Sigi.
Sebagai data kependudukan yang mencakup profil, tingkat kesejahteraan, dan kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia termasuk identifikasi kelompok rentan, Regsosek menjadi bagian Satu Data Indonesia (SDI). Melalui integrasi dengan skema SDI, Regsosek akan menjawab keperluan akan data yang akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses, dan bagi pakai data multisektor yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini Indonesia berada dalam masa pemulihan dari akibat pandemi COVID-19 dan berbagai krisis internasional. Upaya pelaksanaan program perlindungan sosial perlu terus disempurnakan. Ada dua pilar utama perlindungan sosial. Pertama adalah data yang mutakhir, lengkap, dan mencakup seluruh penduduk. Dengan data yang memadai, program pemerintah menjadi tepat sasaran dan berdaya ungkit maksimal. Kedua adalah integrasi berbagai program yang masih dilaksanakan terfragmentasi. Terwujudnya Regsosek akan mendukung terbangunnya pilar kedua. Regsosek yang digunakan bersama lintas Kementerian, Lembaga, dan Daerah, tentunya dengan pola bagi pakai yang baik, akan mendorong integrasi pelaksanaan berbagai intervensi pemerintah.
Terkait itu, Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta, S.Sos, M.Si mengaku sangat mendukung program tersebut karena sangat membantu dalam percepatan pembangunan terutama di kabupaten Sigi. Ia pun sepakat jika Regsosek akan dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan. Pada konteks kebencanaan, dengan informasi sosial ekonomi 100% penduduk yang diperoleh dari Regsosek, maka perencanaan yang lebih terfokus dan terarah dapat dilakukan untuk mempersiapkan dan menganalisis dampak bencana (alam atau non-alam) pada populasi berisiko. Tidak ada rencana penanggulangan bencana yang bisa sukses tanpa menyertakan data kependudukan ke dalam tahap kesiap-siagaan darurat maupun aspek pertolongan, pemulihan, dan rekonstruksi bencana.
Hal yang sama disampaukan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappelitbangda Kabupaten Sigi Nasika, S.P yang sangat mendukung program tersebut. Ia mengajak semua pihak untuk memanfaatkan regsosesk dalam mendukung percepatan pembangunan terutama di Kabupaten Sigi. ‘’Mari kita dukung pemanfaatan dan pemutakhiran Regsosek, partisipasi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat sangat penting untuk pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Sigi,’’tekannya. (sam)