DONGGALA-Pemerintah Daerah saat ini belum menetapkan besarnya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP). Saat ini masih menunggu keputusan dari para pengusaha berapa besarnya kenaikan yang disetujui. Usulan kenaikan ini terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak yang berdampak pada naiknya harga kebutuhan pokok.
Imbas dari kenaikan harga tersebut juga turut dirasakan para buruh. Termasuk buruh yang tergabung dalam Kelompok Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Mutiara Kabupaten Donggala. Mereka saat ini belum menerima keputusan dari pemilik atau pimpinan perusahaan terkait kenaikan UMK/UMP.
Ketua TKBM Mutiara Donggala, Ahmad mengakui masalah penetapan UMK/UMP, selama ini tempatnya bekerja tidak terikat dengan penetapan tersebut. ‘’Karena penetapan upah buruh TKBM tersendiri. Jadi upah kami tidak selalu menyesuaikan dengan perubahan UMK,’’tandasnya.
Meskipun ia juga tentunya akan senang dan setuju jika kemudian pimpinan perusahaan juga akan menyesuaikan kenaikan upah yang ditaksir mencapai 10 persen pada tahun 2023 mendatang. ‘’Yah, tentunya kami juga akan sangat senang jika ternyata ada kenaikan upah nantinya menyesuaikan UMK atau UMP,’’harapnya.(sam)