KI Sulteng Ajukan  Tiga  Calon Desa Informatif Ke KI Pusat

  • Whatsapp
Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan tiga calon desa informatif ke Komisi Informasi Pusat, yakni desa Malino, kecamatan Batudaka, kabupaten Tojo Una-una, desa Kasimbar Selatan, kecamatan Kasimbar, kabupaten Parigi Moutung dan desa Kalukubula, kecamatan Sigi Biromaru, kabupaten Sig.(ist)

PALU- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan tiga calon desa informatif ke Komisi Informasi Pusat,  yakni Desa Malino, kecamatan Batudaka, kabupaten Tojo Una-una, Desa Kasimbar Selatan, kecamatan Kasimbar, kabupaten Parigi Moutung dan Desa Kalukubula, kecamatan Sigi Biromaru, kabupaten Sigi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Abbas Rahim mengatakan, keluarnya nama tiga desa tersebut merupakan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa (PMD) Sulteng. Ketiga desa itu akan bersaing dengan ribuan desa di seluruh Indonesia untuk  memperebutkan kategori desa informatif Republik Indonesia tahun 2022.

Menurut Ketua KI Sulawesi Tengah, Abbas Rahim, kegiatan Evaluasi dan Apresiasi Desa merupakan program kerja Komisi Informasi Pusat dalam upaya mengimplementasikan Undang-undang keterbukaan Informasi Publik di Desa.

“Desa yang kami nominasikan ini tidak kalah informatif dengan desa-desa yang diajukan oleh oleh 33 Provinsi lainnya di Indonesia. Setidaknya telah memenuhi syarat sebagai desa yang  telah memperaktekkan dan menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai UU nomor 14 tahun  2008, diantaranya telah menyiapkan pelayanan publik, baik langsung maupun tidak langsung, berupa meja informasi, papan informasi, formulir permohonan informasi dan  ketersediaan website desa,”kata Abbas pada media ini, Kamis, (3/11).

Ketersedian website desa menjadi sangat penting agar bisa diakses oleh siapa saja dan dimana saja. Semua komponen masyarakat dan pemerintah bahkan dunia usaha kata Abbas, bisa mengakses dengan mudah profil desa, pembangunan desa, sumber daya desa, daftar informasi publik yang wajib tersedia di badan publik yakni, informasi berkala, informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat  dan informasi yang  dikecualikan.

Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah, lanjut dia sudah turun langsung melakukan observasi sekaligus pendampingan di desa Kasimbar Selatan beberapa hari lalu. Tim Komisi Informasi Sulawesi Tengah dipimpin oleh Wakil Ketua KI Sulteng, Dr Jefit Sumampouw, mereka telah memberikan petunjuk dan motivasi pada pemerrintah desa setempat untuk segera berbenah mempersiapkan diri. Hasilnya akan diumumkan di Istana Wakil Presiden Desember 2022 mendatang.

Dr Jefit Sumampouw meminta dukungan dari  pemerintah kabupaten, khususnya pemerintah kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Sigi untuk memberikan bantuan dan fasilitas kepada kantor desanya agar bisa meraih prestasi sebagai desa informatif secara nasional serta menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID)  di masing-masing  desa dan menyiapkan sarana prasarana pelayanan informasi publik.

“Kami berharap semua Kepala Desa di Sulawesi Tengah agar menerapkan dan menjalankan keterbukaan informasi publik di masing-masing  desanya sebagai mana yang  telah dilakukan oleh tiga desa yang direkomendasikan untuk mengikuti monev  apresiasi desa secara nasional,”tutupnya.(sam)

Pos terkait