PALU-Gugatan Abdurrahman Kasim, Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala kepada DPP, DPD dan DPC disikapi serius pengurus DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah. Pengurus DPD Partai Demokrat Sulteng membuka pintu rekonsiliasi meskipun gugatan itu telah bergulir di Pengadilan Negeri Palu.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPD Partai Demokrat Sulteng, Dicky Patadjenu, SH kepada wartawan di Palu, Sabtu (3/7/2022) sore menyayangkan adanya gugatan mantan Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala Abdurrahman Kasim yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Palu. Dicky menilai gugatan itu terlalu dini dan harusnya bisa diselesaikan di internal partai. Meski diakui memang sudah ada upaya mediasi itu.‘’Yah, kami tentu sangat menyayangkan adanya persoalan seperti ini. Gugatan ini terlalu dini. Harusnya kita bisa lakukan penyelesaian secara internal. Kita bisa bicarakan dan selesaikan secara kekeluargaan,’’ujarnya.
Dicky menjelaskan aturan gugatan sebenarnya sudah diatur dalam internal partai.Masalah sengketa partai ataupun internal partai harusnya diselesaikan di tingkat mahkamah partai.’’Jadi tidak serta merta langsung ke pengadilan. Pengalaman selama ini kalau ada persoalan secara internal partai, pasti diselesaikan oleh mahkamah partai di Jakarta. Kalau itu tidak dilakukan dan keputusan tidak melalui mahkamah partai, maka pengadilan pasti tolak,’’tegasnya lagi.
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah Mardiman Sane, S.H, M.H juga sependapat dan membuka pintu rekonsiliasi dengan Abdurrahman Kasim yang juga dikenal sebagai salah seorang pengacara senior di Palu tersebut. ‘Kami berharap masih bisa bersama-sama dengan pak Abdurrahman Kasim. Perahu ini masih terlalu besar dan masih banyak kursi yang kosong. Saya berharap beliau masih tetap bersama sama dengan demokrat,’’ujarnya.
Mardiman Sane berharap persoalan Abdurrahman Kasim dengan Partai Demokrat segera berakhir. Adapun masalah penunjukan Marlaela sebagai ketua DPC Donggala yang diduga menjadi pemicu munculnya gugatan itu, menurut Mardiman, itu sesuai dengan konstitusi partai. ‘’Keputusan penunjukan ibu Marlaela sebagai ketua DPC itu sudah sesuai konstitusi partai.Kami tidak bisa membahsa terlalu detail,’’jelasnya lagi.
Sementara itu, Abdurrahman Kasim yang dihubungi mediasulawesi.id Sabtu (2/7/2022) malam mengatakan kalau gugatan yang diajukan itu karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tim 5 (Partai Demokrat) dimana tidak mematuhi AD/ART partai. ‘’Seperti muscab dan muscablub serentak yang dilakukan secara serentak . Apa itu tidak melanggar AD/ART serta peraturan organisasi,’’tandasnya.
Meski kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Palu dan akan memasuki siding mediasi 11 Juli 2022 nanti, namun Abdurrrahman Kasim juga mengaku siap untuk berdamai. ‘’Saya siap juga kalau mau selesaikan secara baik-baik karena kasus yang sama telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dimana penggugatnya juga mantan Ketua Partai Demokrat dan gugatannya diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru,’’bebernya.
Sebelumnya Abdurrahman Kasim telah mengajukan gugatan kepada Partai Demokrat sebesar Rp1,5 miliar. Gugatan perdata itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu bernomor 66/Pdt.G/2022/PN Palu.(sam)