PALU – Dua oknum mahasiswa di Kota Palu, Sulawesi Tengah ditangkap satuan resnarkoba Polres Palu, Jumat (1/4/2022). Mahasiwa berinisial DS (23) dan FS (20) ini diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 783 gram.
DS (23 tahun) merupakan mahasiswa yang beralamat di Jalan Akasia Jaya, BTN Perumnas Tinggede. Serta rekannya FS (20 tahun), mahasiswa yang tinggal di Jalan Dewi Sartika. Informasi penangkapan keduanya berawal dari paket kiriman asal Medan, Sumatera Utara, tujuan Kota Palu.Diduga, ganja tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di Palu .
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno melalui siaran persnya Sabtu (2/4/2022) mengatakan kedua orang mahasiswa itu dibekuk oleh personel dari Satresnarkoba bermula dari adanya laporan terkait paket kiriman mencurigakan asal Medan, Sumatera Utara, tujuan Kota Palu. Setelah diperiksa ternyata berisi gaja..“Dengan informasi itu, personel lakukan penyelidikan, bekerjasama dengan tempat pengiriman paket tersebut,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, pemesan paket tersebut menggunakan nama fiktif. Paket tersebut kemudian diantar dan diikuti oleh Polisi. Paket berakhir di Jalan Tuna Roa dan diterima oleh DS, yang juga berboncengan dengan FS.
Ditambahkan, sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti, 1 paket diduga ganja, terbungkus kain hitam yang tersimpan di dalam kotak dus warna pink, dengan berat 783 gram. “Saat ini kedua terduga pelaku telah digelandang ke Satnarkoba Polres Palu, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya.(sam)