PASANGKAYU – Ribuan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat dinyatakan menunggak pembayaran pajak per 31 Desember 2021.
Tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor dan kendaraan mobil ini tentunya berpengaruh terhadap realisasi pajak di daerah. Bagaimana tidak?. Pajak kendaraan adalah salah satu penerimaan potensial yang dipungut oleh pemerintah.”Pajak kendaraan Dinas di daerah ini (Pasangkayu, red) setahun terakhir, realisasinya sudah melebih target, tapi masih ada juga kendaraan yang menunggak termasuk kendaraan dinas,” sebut Kepala UPTD Samsat Matra Nurdin, SE MSi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/1/2021).
Disampaikan bahwa khusus kendaraan dinas di lingkup Pemda Pasangkayu, tercatat ada 1.312 unit yang dinyatakan menunggak. Rinciannya, kendaraan mobil (R4) sebanyak 160 unit. Sementara kendaraan bermotor (R2) sebanyak 1.152 unit. “Sampai 31 Desember 2021 kemarin, ada 1.152 kendaraan motor dinas yang menunggak,” ungkapnya.
Jumlah data kendaraan menunggak tersebut, dirampungkan sejak 2007 hingga 2021. Olehnya itu, UPTD Samsat Matra sudah melayangkan surat pemberitahuan ke OPD soal itu. “Kami sudah bicara dengan Sekda soal kendaraan menunggak ini, ” tambahnya.
Terakhir, Nurdin menekankan bahwa kewajiban bajak diperuntukan kepada semua warga negara dan yang berhak memaksa membayar pajak adalah undang-undang. (egi)