PASANGKAYU – Salah seorang terdakwa Laperri divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Senin (24/1/2022). Laperri sempat dilaporkan oleh keluarga korban atas kasus dugaan pelanggaran tindak pidana yang diduga melakukan pengancaman dan kesalahan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia di Pasar Tradisional Pasangkayu beberapa waktu lalu.
Dalam proses persidangan, jaksa menilai Laperri telah melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 dan menuntutnya dengan ancaman hukuman pidana 5 bulan penjara dan akhirnya tidak terbukti.Pembacaan vonis bebas tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Adhe Apriyanto, SH, yang menyatakan bahwa Laperri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan itu, hakim hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulihkan nama baik Laperri.Melalui kuasa hukum, yakni Direktur LBH Pasangkayu, Asdar SH mengapresiasi atas putusan hakim pengadilan negeri pasangkayu terhadap kliennya.”Alhamdulillah, kasus Laperri telah diputus tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua sebagaimana pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana, serta hakim jiga memerintahkan dalam putusannya untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ucapnya.
Dikatakan atas putusan tersebut, pihaknya akan menunggu jaksa penuntut apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. “Itu hak pihak jaksa penuntut dan tentu kita siap. Menghadapi proses selanjutnya,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kuasa hukum Laperri ditangani tiga orang kuasa hukum yakni, Asdar SH sendiri, dan dua rekannya Hidayat Acil Hakimi, S.H, Asdar, S.H dan Muhammad Saleh. (egi)