PALU-Pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 699 gram lebih,Senin (24/5/2021) pagi. Pemusnahan dilakukan di langsung di depan kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi Palu. Sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan aparat Ditresnarkoba selama Januari hingga Mei 2021.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus bersama cairan pewangi cucian dalam dua buah dandang berukuran jumbo. Hasil rebusan barang bukti selanjutnya dibuang kedalam septic tank. Prosesnya dihadiri seluruh unsur Forum Komunikasi Pemimpin Daerah tingkat Provinsi Sulteng. Sebelum direbus, barang bukti tersebut juga melalui pengujian keaslian dari pihak badan narkotika nasional (bnn) Sulawesi Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Aman Guntoro kepada wartawan menjelaskan sebenarnya jumlah awal barang bukti sabusabu yang diamankan seberat 716,47 gram. Namun kurang lebih 17 gram lebih diantaranya akan menjadi barang bukti untuk kepentingan persidangan di pengadilan.’’Jadi 17 gram itu memang harus kita sisahkan untuk jadi barang bukti di persidangan nanti,’’tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari empat perkara kejahatan pidana bidang narkotika dengan 6 orang tersangka. Saat ini seluruhnya sedang berproses penyidikan. Dari seluruh jajaran polres wilayah hukum Polda Sulteng, jumlah total tersangka kasus narkoba adalah sebanyak 408 orang dan 42 orang diantaranya adalah perempuan.(sam)