PALU- Masuk dalam tahapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 kini, pihak satuan polisi pamong praja Kota Palu tetap melakukan pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Namun kali ini, petugas satpol PP lebih fokus untuk menertibkan pegawai di perkantoran.
Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kota Palu, Trisno Yunianto mengatakan bahwa memasuki level 2 PPKM tersebut terdapat perubahan yang sangat signifikan.”Untuk take away boleh 24 jam tapi selain daripada itu tetap normal tutup jam 9 malam. Untuk sekarang juga kita sedang mempersiapkan penertiban untuk level 2 ini.”ujar Kasatpol tersebut, Rabu(13/10/21).
Trisno juga menjelaskan pada level PPKM sebelumnya, petugas satpol PP melakukan penertiban tiga kali dalam sehari dengan jumblah anggota 150 orang yang di bagi menjadi beberapa bagian.Namun sekarang dirinya mengatakan hanya akan melakukan penertiban sekali dalam sehari dan juga dengan jumblah anggota yang tidak sebanyak pada saat level PPKM sebelumnya.”Sekarang kita juga akan fokus ke perkantoran, pemberlakuan kerja di rumah sama di kantor. Karena masih berlaku 50% di rumah 50% di kantor. Kita akan memeriksa itu apakah masih di terapkan atau tidak.”imbuhnya
Selain itu untuk para pelaku usaha pihak satpol PP tidak akan sekeras seperti di level 4 dan 3 PPKM. “Meskipun sudah turun level PPKM, tetap saja kata PPKM itu masih melekat, mau level 1 atau 2 tetap saja itu masih menggunakan kata PPKM. Sehingga kami masih akan bekerja keras untuk menertibkan.”Tutupnya. (NDY)