PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu bersama Pemerintah Kota Palu, menggelar rapat Paripurna dengan agenda penutupan masa sidang catur wulan II tahun 2021, di ruang utama kantor DPRD Palu, Rabu (29/9/2021). Agenda rapat kali ini penetapan tiga perda baru.
Pimpinan rapat Paripurna DPRD Palu, Erman Lakuana menjelaskan bahwa Peraturan daerah (Perda) yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota Palu pada masa sidang Cawu II tahun 2021, sebanyak tiga Perda. Ketiga item perda Kota Palu yang telah ditetapkan tersebut meliputi perda Kota Palu Nomor 2 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2021-2041, peraturan daerah Kota Palu Nomor 3 tahun 2021, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dan perda Kota Palu Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Sementara, Dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Palu yang akan dituntaskan masa pembahasanya, tidak dapat terlaksana. Karena materi muatan atau batang tubuh Perda tersebut, bertentangan dengan peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 28 tahun 2002, terkait bangunan gedung.
Selain itu lanjut Erman Lakuana, dalam persidangan Cawu II Tahun 2021, DPRD Kota Palu telah melaksanakan dan menyelesaikan beberapa agenda kegiatan. Diantaranya rapat Paripurna sebanyak 23 kali, rapat pimpinan 7, rapat Badan musyawarah 9, rapat Badan anggaran 16, rapat Badan pembentukan Perda 6, rapat Panitia khusus 16, Rapat Dengar Pendapat 13, rapat Fraksi 8, kunjungan kerja 3, rapat Komis A 12 kali, B 10 kali, dan Komisi C 17 kali.
“Waktu pelaksanaan masa persidangan catur wulan II Tahun 2021, berjalan selama kurang lebih 91 hari kerja. Dimulai pada hari Kamis tanggal 30 Mei tahun 2021, hingga Rabu 29 September 2021,” sebut pimpinan rapat Paripurna DPRD Palu.
Agenda Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan produk hasil rapat DPRD Palu masa persidangan Cawu II tahun 2021, oleh pimpinan rapat DPRD Palu bersama Asisten I Setda Kota Palu, Rifani Pakamundi. (NDY)