PASANGKAYU – Komisi II DPRD Pasangkayu, akan memprioritaskan pembahasan pembuatan payung hukum retribusi pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor Pariwisata.Pembahasan Payung Hukum tersebut, akan menjadi agenda penting sejumlah anggota DPRD Pasangkayu, agar Pemda Pasangkayu segera memiliki dasar hukum dalam menarik PAD di bidang Pariwisata.
“Objek wisata kita di Pasangkayu memang banyak, hanya saja kita belum bisa melakukan pungutan retribusi, karena Payung Hukum yang mengatur itu belum ada, ” kata Anggota DPRD Pasangkayu, Herman Yunus, Jumat (17/9/2021).
Dikatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi kepariwisataan dan olahraga yang diusulkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pasangkayu, sudah diparipurnakan untuk dibahas lebih lanjut.’’”InsyAllah, tahun 2022 akan menjadi agenda prioritas badan legislasi daerah untuk mengeluarkan payung hukum. Kita targetkan rampung pada pertengahan tahun,” jelasnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Pasangkayu ini, sangat mendorong Pemda agar semua sektor Pariwisata dibuatkan legal standing penarikan PAD. “Karena dengan PAD tentunya akan berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. PAD dari sektor pariwisata, menurut saya sangat membantu pemerintah dengan tidak membebani masyarakat. Sebab pengunjung wisata ini, bisa wisatawan lokal juga bisa orang dari luar daerah,” paparnya demikian.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemda Pasangkayu selama ini belum menarik PAD pada sektor pariwisata. Hal itu, disayangkan mengingat anggaran yang kucurkan pemerintah khususnya pembenahan wisata pantai Koa-Koa Pasangkayu sangat besar yakni 1.5 miliar lebih. (egi)