PASANGKAYU – Atas laporan Forum Pemuda Anti Korupsi Pasangkayu (FPAKP) 26 Juli 2021 lalu, terkait pegadaan Alat Kesehatan (Alkes) berupa Ventilator di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, setelah lakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), selanjutkan berkesimpulan bahwa tidak ditemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) dalam pengadaan Alkes ini.
Kasi Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pasangkayu, Muh Zaki Mubarak, SH, yang ditemui sejumlah wartawan, Senin (13/09/2021) mengatakan, sebelum adanya laporan dari FPAK tersebut pihaknya telah mendapat informasi terkait hal ini.“Selajutnya setelah ada masuk laporan FPAK akhir Juli 2021 kami tindaklanjuti dengan melakukan Pulbaket. Setelah Pulbaket ini, di situ kami tidak menemukan adanya kerugian Negara. Sebab kelebihan pembayaran sesuai Laporan Hasil Riview (LHR) BPKP tersebut telah dikembalikan oleh pihak penyedia barang sebelum adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar keluar,” ucap M Zaki Mubarak.
Menurut Zaki pula, LHP BPK keluar sekitar akhir bulan Mei 2021, tidak ada lagi temuan lagi kerugian Negara. Namun hanya rekomendasi kepada kepada Kepala Daerah untuk memberi teguran kepada pejabat pengadaan karena dianggap tidak cermat dalam teliti. (egi)