Polres Morowali Utara Bekuk Tiga Pelaku dan  Sita 23 Paket Sabu

  • Whatsapp
Tiga tersangka beserta barang bukti 23 paket sabu-sabu dan peralatannya diamankan satuan reserse narkoba Polres Morowali Utara.(foto:humaspolresmorowali utara)

MORUT-Polres Morowali Utara gencar melakukan pemberantasan tindak kriminal, terutama peredaran narkoba. Hasilnya, Satuan Resnarkoba berhasil menangkap 3 pelaku narkoba dan menyita 23 paket sabu-sabu.

Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara Inspektur Satu Christoforus De Leonardo S.H menangkap tiga pelaku sekaligus di hari dan tempat yang berbeda. “Alhamdulillah, Puji Tuhan, atas kerja keras dari rekan-rekan Satresnarkoba dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku yang ditangkap di hari serta lokasi yang berbeda-beda” ungkap Iptu Chris (10/9/2025).

Kasatresnarkoba menuturkan, pengungkapan kasus narkoba itu terjadi Minggu, 7 September 2025 sekira pukul 17.45 wita . Tim yang dipimpinnya berhasil mengamankan JA  alias J umur 36 tahun pekerjaan petani di rumahnya di Desa Kolaka Kecamatan Mori Atas.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 plastik klip /cetik yang beriisikan narkotika yang diduga jenis shabu, 1 buah kotak kecil warna bening, dan 1 unit Handphone. Dari pengembangan dari pelaku kemudian petugas kembali mengamankan R umur 26 tahun di Desa Kolaka Kecamatan Mori Atas.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan hasilnya, Senin tanggal 8 September 2025 berhasil menciduk R dan menyita barang bukti berupa 8 plastik klip/cetik berisikan narkoba yang diduga jenis shabu, 1 buah sendoo yang terbuat dari pipet, 1 buah kotak kecil warna putih , 1 uniit handphone. Kedua pelaku merupakan satu jaringan/kelompok yang sama seluruh barang bukti merupakan milik R yang dititipkan kapada JA alias J.

Tidak berhenti disitu, lanjutnya, satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial R alias N pada tanggal 9 September 2025 di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia. R merupakan resedivis kasus yang sama baru bebas bersyarat pada bulan Februari 2025 lalu. Dari tangan R, polisi  mengamankan 8 plastik klip/cetik yang berisikan narkotika diduga jenis Shabu, 1 buah kotak kecil warna bening, 1 buah  kotak kecil warna hitam, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah jaket hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 unit handphone”tambah Kasatresnarkoba yang baru menjabat tersebut.

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K yang konfirmasi media ini secara terpisah membenarkan penangkapan tersebut. “Betul kami telah melakukan penangkapan terhadap  3 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil menyita barang bukti narkotika yang diduga jenis  sabu-sabu sebanyak 23 paket shabu dan kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba” Tulis Kapolres Morowali Utara  melalui pesan singkat di Whatsapp, Selasa siang.(sam)

Pos terkait