Sekkot Tekankan Pengawas dan Juru Sita Pajak Daerah Miliki Sosial Skill

  • Whatsapp
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo mewakili Pjs Wali Kota Palu membuka Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah dan Jurusita Pajak Daerah di Palu, Senin (21/10/2024).(humaspemkotpalu)

PALU-Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo mewakili Pjs Wali Kota Palu membuka Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah dan Jurusita Pajak Daerah di Palu, Senin (21/10/2024).Kegiatan tersebut dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu bekerjasama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Makassar mulai tanggal 21 Oktober – 01 November 2024.

Sekkot Irmayanti yang membacakan sambutan tertulis Pjs. Wali Kota mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membangun daerah.Untuk itu, menurut Sekkot, pembayaran pajak daerah harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu.

Sekkot menjelaslan, secara regulasi, Pemerintah Kota Palu telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Perkembangan regulasi dan kebijakan di bidang perpajakan daerah, menunjukkan adanya kewajiban setiap warga negara untuk memberikan kontribusinya berupa pajak daerah,” kata Sekkot.

Sekkot mengungkapkan, melalui PAD, pemerintah daerah diharapkan mampu mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, yang pada akhirnya dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.

Olehnya, lanjut Sekkot, kemandirian daerah harus didukung dengan peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah.

ejalan dengan sistem perpajakan daerah, maka upaya-upaya pembinaan pajak daerah dilakukan secara terpadu. pembinaan dilakukan melalui pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah.

Pengawasan pajak daerah dilakukan dilakukan pendekatan pengawasan preventif dan pengawasan represif.

Olehnya, lanjut Sekkot, dibutuhkan ketersediaan petugas pengawasan pajak daerah dan juru sita pajak daerah sebagai tindakan represif baik secara kuantitas maupun kualitas.

Salah satu upaya pemenuhan kapasitas petugas pengawasan pajak daerah dan juru sita pajak daerah dilakukan melalui Diklat.

“Saya menyadari bahwa petugas pengawasan dan jurusita pajak daerah sangat penting dalam mengamankan penerimaan daerah,” ungkap Sekkot.(key)

Pos terkait