KPU Kota Palu Sosialisasikan Peraturan Kampanye Pilkada

  • Whatsapp
KPU Kota Palu melaksanakan sosialisasi tentang peraturan pelaksanaan kampanye pada Pilkada Serentak tahun 2024 di Hotel Swisbell, Sabtu (12/10/2024).(ist)

PALU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan sosialisasi tentang peraturan pelaksanaan kampanye pada Pilkada Serentak tahun 2024  di Hotel Swisbell, Sabtu (12/10/2024).

Sosialisasi tersebut dihadiri Pjs. Wali Kota Palu, Muchsin Husain Pakaya dengan fokus pada dua peraturan, yaitu Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk merefresh kembali pemahaman seluruh pihak terkait peraturan-peraturan yang telah diterbitkan.

Idrus menekankan pentingnya memahami peraturan mengenai pelaksanaan kampanye agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah penting untuk dipahami oleh para peserta pemilu, agar proses kampanye dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pilihan Redaksi :  Warga Lembo Raya  Komitmen Jaga Kamtibmas  Pilkada Serentak 2024

Selain itu, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye juga menjadi salah satu fokus sosialisasi ini.

Aturan tersebut mengatur penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon, baik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maupun wali kota dan wakil wali kota.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan partai politik, tim sukses, serta pengawas pemilu, yang diharapkan dapat menyebarluaskan informasi terkait peraturan KPU ini kepada masyarakat luas. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penerimaan materi, seperti materi Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang disampaikan oleh Anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah.(sam)

Pos terkait