PALU- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi menegaskan larangan siswa SMP untuk membawa atau mengemudikan sepeda motor ke sekolah. Kebijakan tersebut dikuatkan dengan keluarnya surat edaran yang melarang siswa membawa motor ke sekolah. Penegasan itu disampaikan Hardi saat memimpin apel pagi di SMP Negeri 11 Palu pada Rabu (17/7/ 2024).Apel tersebut dihadiri oleh pihak Satlantas Polres Palu dan seluruh siswa SMPN 11 Palu.
Kadis menegaskan sejak dilantik sebagai Kadisdikbud, ia telah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran yang melarang siswa membawa motor ke sekolah.“Saya biasa mengecek ke beberapa sekolah dan mendapati siswa di SMPN 11 dan SMPN 13 masih membawa motor, dengan alasan jarak yang jauh dari rumah ke sekolah, kemudian alasan kesibukan orangtua sehingga mengizinkan penggunaan motor. Ini tidak boleh lagi menjadi alasan, karena anak-anak ini tidak boleh bawa motor ke sekolah,” ujarnya.
Ia juga mengacu pada aturan lalu lintas dimana siswa SMP tidak diizinkan membawa motor. Aturan ini harus diikuti demi keselamatan semua pihak.’’Jadi, ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Orangtua harus lebih peduli terhadap anaknya. Kejadian kemarin yang menewaskan satu siswa akibat kecelakaan lalu lintas sangat memprihatinkan. Anak-anak usia SMP belum mampu mengontrol emosi saat mengendarai motor, dan ini membahayakan diri mereka,” jelasnya.
Hardi berharap, peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh siswa SMP di Kota Palu, agar tidak membawa motor ke sekolah. “Saya tegaskan, tidak boleh ada siswa yang membawa motor lagi ke sekolah, apapun alasannya,” pungkasnya. (key)