PALU-Setelah resmi dilantik, Rico Djanggola selaku Ketua DPRD Kota Palu langsung pimpin Sidang Paripurna perdana . Rico Djanggola menerima palu sidang dari Ketua DPRD Kota Palu sebelumnya periode 2019-2024 Armin, di sidang paripurna pelantikan anggota DPRD Kota Palu Periode 2024-2029.
Dalam sambutannya, Rico Djanggola mengatakan sebagai pimpinan sementara yang bersifat ADHOC diberikan tugas oleh partai politik untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Ia menyebutkan, pasal 34 AYAT (3) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 Tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Palu. Selain itu, memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, dan memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitiv.
Rico menekankan, tugas tersebut dia dan wakil ketua sementara akan di emban. Hingga terlaksana rapat paripurna pengucapan sumpah pimpinan defenitif masa jabatan 2024-2029.“Sejumlah agenda kedepan ini dalam rangka konsolidasi penguatan kelembagaan. Sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan sebagai basis kewenangan dan tugas. Di laksanakan sebagaimana mestinya , guna memastikan tidak ada hambatan,” ucapnya.
Ia menambahkan pesan pimpinan DPRD Kota Palu masa jabatan 2019–2024 agar menyelesaikan beberapa agenda yang belum sempat dituntaskan. Ia pun berjanji akan menjalankan amanah tersebut dengan melakukan konsultasi dan koordinasi. (sam)