TOUNA-Perselisihan dua warga Dusun Sambote, Desa Dolong B, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una berakhir damai. Kedua warga didamaikan oleh aparat kepolisian yang dipimpin langsung Wakil Polsek Walea Kepulauan Inspektur Dua Polisi Abraham Erbabaley, Sabtu (3/8/2024) pagi.
Kedua warga Desa Dolong B yang berselisih tersebut masing-masing diketahui bernama Amrin (35 tahun) bekerja sebagai petani dan Steady (52 tahun) bekerja sebagai nelayan. Keduanya kemudian dipanggil dan dipertemukan di Mapolsek Walea Kepulauan. Setelah diberikan arahan oleh Wakapolsek, akhirnya keduanya sepakat berdamai. Sebagai tanda perdamaian itu, keduanya membuat surat pernyataan di hadapan polisi.
Wakapolsek Walea Kepulauan Inspektur Dua Abraham Erbabaley melalui siaran persnya, Sabtu (3/8/2024) malam mengatakan upaya mediasi terhadap kedua warga Desa Dolong ini membuahkan hasil dan sepakat berdamai. Mereka bersedia menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan melalui jalur hukum.‘’Sebagai bukti perdamaian itu, keduanya membuat surat pernyataan dan bertanda tangan. Setelah itu, mereka saling memaafkan,’’ujarnya.
Wakapolsek menekankan, langkah berdamai yang dilakukan kedua warga Desa Dolong tersebut tentunya bisa menjadi contoh bagi warga lainnya di Kecamatan Walea Kepulauan. Menurutnya, tidak semua persoalan harus diselesaikan secara hukum melainkan bisa secara kekeluargaan atau berdamai. ‘’Saya kira ini bisa menjadi contoh yang baik bagi warga yang lain. Ketika terlibat perselisihan maka tidak selalu ditempuh melalui proses hukum,’’pesannya.(sam)