DPRD Kota Palu Loloskan 4 Ranperda

  • Whatsapp
rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) atas Proses Pembahasan 4 (empat) Ranperda dan Penyampaian Pendapat Fraksi yang berlangsung di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (17/7/2024).(ist)

PALU-DPRD Kota Palu menyetujui diloloskannya 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk selanjutnya ditetapkan dan terdaftar sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu tahun 2024. Persetujuan itu diberikan oleh seluruh fraksi pada rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) atas Proses Pembahasan 4 (empat) Ranperda dan Penyampaian Pendapat Fraksi yang berlangsung di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (17/7/2024).

4 Ranperda itu adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan dan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang pembahasannya dilakukan oleh Pansus II.

Ketua Pansus II, H. Nanang menyebut bahwa diloloskannya 4 Ranperda dalam rapat Paripurna setelah melewati tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan hingga masuk dalam pembahasan Pansus sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Dikesempatan yang sama, Ketua Pansus I, Irsan Satria, menuturkan bahwa untuk menguji mutu dan kelaikan Ranperda, Pansus I melakukan studi banding ke sejumlah daerah dan melakukan konsultasi ke kementerian terkait sebagai bagian dari pembobotan Ranperda. “Panitia Khusus satu dalam rangka pemutuan materi rancangan melakukan konsultasi dan koordinasi ke daerah lain maupun ke kementerian guna mendapatkan sejumlah informasi dan studi perbandingan,” ujarnya.

Selain itu, ungkap Satria, bahwa pembahasan Ranperda tersebut adalah tindaklanjut dari surat Gubernur Sulteng Nomor 100.3.2/2483/RO.HUK tanggal 10 Juni 2024 perihal Hasil Presentasi Ranperda dan surat Nomor 100.3.2/792/RO.HUK tanggal 28 Juni 2024 perihal Hasil Presentasi Ranperda.

Politisi Hanura, yang kembali terpilih sebagai legislator di DPRD Kota Palu, itu berharap, dengan disetujuinya Ranperda tentang tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah, maka Pemerintah Kota Palu lebih memiliki keleluasaan untuk mendorong BUMD, khususnya PDAM Uwelino, bekerja lebih prima dan profesional melayani masyarakat serta bisa berimbas pada peningkatan PAD Kota Palu.

“Kami berharap dua Ranperda ini mampu berkolaborasi dengan regulasi lain untuk membuat Kota Palu semakin mantap bergerak mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya pada aspek Penanaman Modal dan memberikan pelayanan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Palu,” ucapnya.(FAD)

Pos terkait